Filesatu.co.id, Denpasar, Bali – Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja Aiptu Made Sucantra bersama perangkat desa dipimpin Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana melaksanakan Pendataan penduduk non permanen baik dalam Provinsi maupun luar Provinsi yang belum mempunyai Surat Tanda Lapor Diri (STLD), di Jalan Hangtuah Gg. Mawar lingkungan Banjar Belong desa Sanur Kaja Kecamatan Denpasar Selatan. Rabu (10/8) sore.
Kegiatan yang dipimpin Perbekel Desa Sanur Kaja dengan didampingi Sekdes Desa Sanur Kaja, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra, Kepala Dusun, Staf Desa dan Linmas telah memeriksa sebanyak 27 orang sebagai penduduk non permanen yang belum melaporkan diri dengan rincian 24 orang dengan KTP Bali dan 3 KTP luar bali terdiri laki-laki sebanyak 17 orang dan 10 orang perempuan.
Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja Aiptu I Made Sucantra seijin kapolsek saat dikonfirmasi mengatakan bagi warga yang tidak mempunyai administrasi penduduk pendatang di berikan pengarahan di masing-masing tempat kos dan segera untuk mengurus di kantor desa dengan melengkapi persyaratan yg sudah di tentukan oleh desa dan tidak di pungut biaya.
“Adapun persyaratan yang harus dilengkapi berupa Foto copy Kartu Keluarga alamat asal, Foto copy E-Ktp alamat asal semua anggota keluarga yang berdomisili di wilayah Desa Sanur Kaja, pas Foto 3X4 berwarna seluruh anggota keluarga berdomisili dan Foto kopi KK / E-ktp penjamin (tuan rumah),” terang Made Sucantra.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana S.H.,S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan pendataan penduduk bagi warga pendatang baru diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan di kota Denpasar.
“Pengecekan identitas maupun kegiatan warga pendatang baru ini juga bertujuan untuk memastikan Kamtibmas wilayah khususnya Desa Sanur Kaja aman terkendali,” ucap kapolsek Densel.
Laporan : Benthar