FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Ibarat perang, Yoyok alias Arif Hartoyo ahli waris dari alm Suradi/Sukeni saat ini merasa di atas angin. Pasalnya dalam masalah sengketa lahan antara Yoyok dengan Suroso, saat ini Yoyok merasa memegang kunci kemenangan.
Arif Hartoyo alias Yoyok yang akhir akhir ini getol menggugat haknya yang selama ini dikuasai tanpa hak oleh Suroso, anak angkat dari alm Suradi saat ini merasa menang mutlak, meskipun sengketa masih terus berlangsung.
“Yang saya katakan kunci kemenangan adalah kunci dugaan AJB aspal yang selama ini dijadikan dasar keluarnya SHM milik dan atas nama Suroso,” ucap Yoyok.
Dalam hal ini Yoyok mengaku mempunyai “Jimat” yang diyakini mampu mematahkan semua alibi dan membuktikan bahwa dugaan proses pembuatan AJB aspal bukanlah hanya sebuah dugaan ngawur.
“Dalam AJB itu ada nama dan tanda tangan Hartoyo sebagai penjual pada akta jual beli yang di buat pada tanggal 6 Desember tahun 1996. Sedangkan waktu itu saya masih asli berdomisili di Jember, nama saya waktu itu sesuai buku nikah saya tertanggal 28 Agustus 1995 adalah Arif Hartoyo, bukan Hartoyo,” papar Yoyok.
Selain itu Yoyok juga memiliki rekaman audio visual pengakuan dari orang yang bertanda tangan sebagai penjual pada AJB milik Suroso. “Saya telah memiliki dan menyimpan rekaman audio visual pengakuan dari seseorang yang tak lain adalah kakak saya sendiri yang bernama Andri. Beliau telah dengan sadar mengakui bahwa pada AJB tersebut yang bertanda tangan sebagai penjual atas nama Hartoyo adalah Andri, kakak saya,” jelasnya.
Dalam rekaman tersebut, Andri mengaku bahwa saat itu dia disuruh Suroso untuk tanda tangan pada berkas tanpa dijelaskan apa yang ada dalam berkas tersebut.
“Andri telah siap atas segala konsekuensi yang akan diterima apabila permasalahan ini nantinya naik ke ranah hukum,” pungkasnya.
Terkait pengakuan Andri perihal tanda tangannya pada AJB atas nama penjual Hartoyo, saat dikonfirmasi wartawan Andri mengakui dan membenarkan semua yang disampaikan Yoyok. “Betul itu saya yang bertandatangan, saat itu saya didatangi Suroso dan diminta untuk tanda tangan pada berkas itu yang saat itu saya tidak tahu apa isinya,” ucapnya.
Ditanya keberadaan Yoyok pada saat pembuatan AJB, pada wartawan Andri menambahkan “Saat itu Yoyok sudah agak lama berada di Jember, dia bekeja sebagai sales, jadi Yoyok sangat jarang pulang,” tambah Andri.
Dengan semua bukti yang dimiliki, Yoyok sangat yakin akan menang dalam perkara sengketa ini. “Semua sudah terbuka dan terbukti, tinggal menunggu proses sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Yoyok. (Tim)