Filesatu.co.id, BANYUWANGI | UNIT Reskrim Polsek Purwoharjo mengamankan pria berinisial SA (39) warga Dsn. Curahpalung desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Pasalnya pria yang sehari-harinya berprofesi pedagang ini diduga mencabuli anak dibawah umur berinisial NMF yang merupakan keponakannya.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap korban. Ia mengaku menyesal dan khilaf setelah nyaris merenggut kehormatan korban pada mei 2024 lalu.
Menurut Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono mengatakan, aksi tersebut baru terendus setelah korban mengakui diperlakukan dengan tak senonoh kepada nenek korban.
“Kebetulan korban sendiri tinggal serumah dengan nenek dari ibunya serta pelaku, sementara ayah korban bekerja di Bondowoso dan ibunya bekerja menjadi buruh migran di luar negeri.” ungkapnya. Sabtu (7/7/2024).
Kapolsek menambahkan, Awal kejadian pada Hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira jam 07.00 WIB, saat korban berada dirumah dalam keadaan berbaring di kamar, tiba-tiba tersangka masuk kemudian tidur disamping korban selanjutnya melakukan pencabulan dengan cara menciumi bibir, pipi, meremas-remas dan mencium payudara, memegang kemaluan dan tersangka menggesek-gesekan kemaluannya sampai mengeluarkan sperma.
“Pelaku tak kuasa menahan nafsu saat melihat korban tertidur pulas di kamarnya. Disanalah niatan untuk merudapaksa korban timbul. Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku dengan leluasa mencabuli korban, dan istri pelaku tidak sedang berada di rumah,” tambah Kaplsek.
Kemudian jelasnya, kejadian kedua terjadi pada Hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 tersangka melakukan perbuatan pencabulan kembali terhadap korban dengan cara memeluk tubuh Korban dari arah belakang dengan tangannya / mendekap selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban sambil memegang dan meremas payu dara korban.
“Pasca kejadian tersebut, diduga korban tidak kuat dengan perlakuan pamannya dan kemudian kabur dari rumah neneknya itu dan menemui neneknya yang lain di Kecamatan Srono.” tuturnya.
Saat di rumah neneknya itulah, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa asusila yang dialami.
“Atas kejadian tersebut orang tua (pelapor) bersama korban melaporkan ke SPKT Polsek Purwoharjo untuk dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
Pelaku sendiri saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh dan terancam undang-undang perlindungan anak. Guna proses penyidikan lebih lanjut polisi langsung menahan tersangka berikut barangbukti dari korban dan pelaku diamankan.