Berakhir Damai’ Desa Sukasari Gelar Mediasi Konflik Alih Fungsi Lahan TPU Warga Perumahan BPR

Pewarta : DONI ARIEF PADHILAH | Editor : RYAN S KAHMAN

Filesatu.co.id-KARAWANG | KONFLIK alih fungsi lahan TPU milik warga perumah Bumi Purwasari Residence (BPR) yang diduga dimanfaatkan menjadi galian tanah, berujung kesepakatan damai.

Bacaan Lainnya

Saat mediasi kedua yang diinisiasi Pemerintah desa Sukasari, Kedua belah pihak antara warga Perumahan BPR dengan H. Oman selaku koordinator pelaksana di lokasi tanah galian, sepakat membuat surat perjanjian yang isinya akan membalikan kembali lahan TPU sebagai mana fungsinya.

Ade selaku koordinator warga perumahan BPR mengatakan, tuntutan warga BPR hanya ingin lahan TPU diperbaiki, dibersihkan dan digunakan sebagaimana fungsinya yaitu sebagia tempat pemakaman.

“Kami berikan tenggat waktu selama 45 hari kedepan, pihak koordinator pelaksana tanah galian untuk segera memperbaiki dan membersihkan lahan TPU milik warga BPR. Jika dalam jangka waktu tersebut pelaksana galian belum memperbaiki lahan TPU sesuai dengan kesepakatan, maka kami akan menempuh jalur lain,”tegas Ade usai mediasi dikantor desa Sukasari, Selasa (24/10/2023) malam.

Di tempat yang sama, H.Oman selaku koordinator pelaksana menyampaikan, pihaknya akan segera memperbaiki dan diurug kembali lahan TPU sesuai tuntutan warga perumahan BPR.

Oman menuturkan, pihaknya menjual tanah galian ke pihak ketiga yaitu perusahan swasta yang lokasinya berdekatan dengan lahan TPU, namun saya tidak mengetahui tanah tersebut dijual kemana oleh pihak ketiga tersebut, dan hingga saat ini pun saya belum menerima pembayaran penjualan tanah dari pihak ketiga,tandasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *