Filesatu.co.id, Badung – Bali | (12/11/2023) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 1 WNA asal Tiongkok berinisial YZ (Lk, 30). Pendeportasian terhadap YZ dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja. YZ telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10/11/2023 malam.
YZ berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, YZ terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bekerja pada sebuah perusahaan di Bali padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
Menurut pengakuannya dalam pemeriksaan, YZ sudah dua kali ke Indonesia yakni tahun 2018 dan yang terakhir pada 23/8/2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211. YZ bekerja mencari wisatawan di Tiongkok kemudian saat di Indonesia YZ menyiapakan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan bekerja sedangkan yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal”, terang Suhendra.
Suhendra menambahkan YZ telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar-Xiamen) yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen-Wuhu).
Laporan : Benthar