Filesatu.co.id, KARAWANG | BADAN Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Karawang Jawa Barat membuat rekomendasi ke kepada KPU kabupaten Karawang dengan memberhentikan secara tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, S.H di hadapan awak media dalam siaran press release penetapan hasil pemilu 2024 di aula kantor Bawaslu di bilangan Jalan Mangga 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024.
Selain itu ia menyebut selama proses rekapitulasi berlangsung Bawaslu telah memberikan saran pencermatan terhadap hasil di tiga kecamatan yakni Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pakisjaya.
Bahwa hasil proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang yang terdiri dari Kepolisian Resort Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang dan Bawaslu Kabupaten Karawang.
Adapun hasil pembahasan Tim Sentra Gakkumdu adalah merekomendasikan kepada KPU kabupaten Karawang dengan memberhentikan secara tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu terhadap terlapor:
1. PPK Pakisjaya inisial H dan inisial HM,
2. PPK Lemahabang inisial AM.
3. PPK Cikampek inisial H.
Kusnadi menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan PPK berkaitan dengan sikap tidak profesional sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Bawaslu Karawang merekomedasikan ke KPU Karawang melakukan pemecatan.
“Ada etik, ada tersangkut masalah hukum. Etik itu karena professionalitas, memang kondisi kerjanya tidak mendukung, kinerjanya kurang,” ucap Badrul.
Kedepan, tiga PPK tersebut akan menjadi catatan Bawaslu Karawang agar dipertimbangkan menjadi penyelenggara Pemilu. Maka, pada perhelatan pesta demokrasi di kemudian hari akan menyulitkan ke tiganya
“Catatan hitam tergantung jenis alasan diberhentikan, kalau terkait pidana, hukum tentu jadi catatan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu. Alasan kesehatan kan bisa jadi, tergantung sebab diberhentikan,” ujarnya
Ditambahkannya, terkait sengketa PHPU yang di tingkat PPWP yang telah mengajukan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Paslon nomor 1 dan nomor 3, setidaknya Bawaslu Kabupaten Karawang jika diminta untuk memberikan keterangan awal telah mengidentifikasi berdasarkan laporan hasil pengawasan di tingkat Panwascam di Kecamatan Telagasari tepatnya di Desa Cariumulya yang mana terdapat surat suara yang untuk PPWP yang kosong dan di Kecamatan Karawang Timur terdapat Lima lembar surat suara PPWP yang sudah tercoblos.
Bawaslu Kabupaten Karawang berterima kasih kepada seluruh jajaran pengawas dari mulai tingkat TPS sampai dengan tingkat Panwascam, telah memberikan dedikasi yang terbaik dalam mensukseskan pemilu luber dan jurdil. ***