Filesatu.co.id, Jember | Selama Rekapitulasi perolehan suara yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember Jawa Timur merekomendasikan hitung ulang di 14 kecamatan yang tersebar di 31 kecamatan.
Komisioner Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rohim kepada beberapa awak media mengatakan, Bawaslu juga telah merekomendasikan rekapitulasi ulang dugaan pergeseran suara internal antar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Partai Golkar Dapil Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) di kecamatan Suberbaru Jember serta memproses dugaan pelanggaran pidana bersama Gakumdu, Rabu ( 28/2/2024)
“Selama rekapitulasi tingkat kecamatan, kami menerima 10 aduan, terdiri dari dugaan pelanggaran Administrasi, etik dan pidana” ungkap Devi.
Lanjut Devi, yang sudah selesai itu tiga, satu dicabut dua selesai dan kemaren kita merekomendasikan 1, hari ini juga satu. “Untuk hitung ulang di 14 titik itu sudah dilakukan selama massa rekapitulasi suara di PPK tingkat kecamatan masing-masing”, jelasnya
Hitung ulang di masing-masing kecamatan itu berbeda, ada yang satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada tiga kali di tempat TPS berbeda. “Alasanya, misal jumlah perolehan suara lebih tinggi dari kehadiran, otomatis jelas tidak ketahuan salahnya dimana, solusinya hitung ulang”, katanya.
Sedangkan untuk pelanggaran pidana masih dalam proses pengkajian, karena ini dugaan pidana maka kajiannya bersama sentra gakumdu. “Yang satu di Ambulu, masih besuk kami melakukan pembahasan dengan gakumdu. Baik dari kepolisian kejaksaan dan bawaslu.
Dalam keterangan tertulis Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya menjelaskan bahwa total hitung ulang ada di 29 (TPS) itu tersebar di Kecamatan Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung.
Dalam pengawasan jajarannya baik Panwascam atau Pengawas Kelurahan Desa (PKD), permasalahan secara umum cenderung kepada dugaan pelanggaran akurasi data, yakni terdapat perbedaan / pergeseran angka antara formulir C hasil dengan D hasil.Tidak hanya itu, lanjut Sanda, terdapat pula perbedaan / pergeseran angka antara C Hasil, D Hasil dan Sirekap, sehingga Panwascam memberikan saran kepada PPK untuk menghitung ulang surat suara pada saat forum berlangsung dengan disaksikan oleh saksi partai politik.Juga pelanggaran prosedur seperti penyelenggara tidak melibatkan saksi dan / atau pengawas pemilu pada saat pembukaan kotak suara dan tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan tidak sesuai waktu ketentuan, terutama kecamatan di pusat kota serta sirekap tidak dapat dioperasikan. (Togas)