Filesatu.co.id, Lumajang |Program revitalisasi pendidikan yang digadang untuk meningkatkan mutu belajar justru menuai ironi di SMAN 1 Lumajang. Sebuah ruang kelas yang baru selesai direvitalisasi pada Tahun Anggaran 2026, tidak dapat digunakan pada Jumat (30/10/2026) setelah tergenang air akibat kebocoran plafon.
Peristiwa yang terjadi saat jam belajar ini membuat aktivitas KBM terganggu. Air mengucur dari plafon dan menggenangi lantai kelas, memaksa siswa dipindahkan ke ruang lain.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar publik, bagaimana bangunan dengan anggaran negara yang tidak rupiah bisa rusak hanya dalam hitungan bulan setelah selesai.
Kepala SMAN 1 Lumajang, M. Agus Wibisono, saat dikonfirmasi Filesatu.co.id membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, ada kebocoran. Pipa untuk wastafel di bagian depan itu patah. Jalur pipa dari tandon air dilewatkan di atas ruang kelas yang direvitalisasi, dan airnya menembus plafon,” ujarnya
Klarifikasi tersebut justru membuka dua kejanggalan krusial yang perlu diaudit.
Pertama, soal perencanaan konstruksi. Mengapa jalur instalasi pipa tandon air bertekanan tinggi justru dilewatkan di atas plafon ruang kelas utama yang baru direvitalisasi? Dalam kaidah konstruksi yang aman, jalur utilitas air seharusnya memiliki jalur servis terpisah dan mempertimbangkan risiko kebocoran fatal ke ruang belajar.
Kedua, soal kualitas material. Pipa yang baru terpasang dalam proyek Tahun Anggaran 2026 seharusnya memiliki standar SNI dengan daya tahan tinggi. Fakta bahwa pipa mudah patah dalam waktu singkat menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan Filesatu.co.id di lokasi pada Jumat siang (30/10/2026), terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan perbaikan darurat dengan menyiapkan pipa pengganti. Perbaikan reaktif ini penting, namun tidak menjawab akar persoalan pengawasan.
Revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi untuk masa depan siswa. Jika sejak awal pengawasan mutu pengerjaan dan mutu material lemah, maka yang dirugikan adalah peserta didik dan uang negara.
Kasus SMAN 1 Lumajang harus menjadi peringatan bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku penanggung jawab program. Publik berhak atas transparansi RAB dan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.









