“Kami LSM Barak Indonesia akan terus mengawasi kebijakan Pemkab Karawang. Terutama DLHK Karawang dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang, jangan sembrono mengambil kebijakan, bila perlu kita bersuara di kantor Gubernur Jawa Barat. Kami akan turun kejalan menyuarakan kebenaran,” pungkasnya
Filesatu.co.id- KARAWANG | RENCANA akan beroperasinya PT. PPLI sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 di Desa Karanganyar Kecamatan Klari, Kawang, mendapat sorotan dari Ketua Umum LSM Barak Indonesia, D. Sutejo M.s SH.
Sutejo mengatakan, pihaknya tidak merespon berdirinya PT. PPLI di Desa Karang Anyar, karena sebagai perusahaan penampung dan pengelolaan B3, PT. PPLI harusnya berdiri di atas kontur tanah yan memiliki serapan yang baik.
“Harusnya PT. PPLI beroperasi di wilayah pegunungan seperti di Kecamatan Pangkalan dan Tegal Waru karena di sana tanahnya mengandung serapan batu kapur, sedangkan di Desa Karanganyar hanya tanah biasa, jika dipaksakan menjadi tempat penimbunan limbah B3 di tanah tersebut bisa menimbulkan dan menyebarkan penyakit yang dapat membahayakan masyarakat,” ucapnya, Sabtu (20/1/2024).
Sutejo menuturkan, jika Pemkab Karawang mengizinkan PT. PPLI beroperasi di Desa Karanganyar, itu sudah jelas menyalahi aturan tata ruang dan salah prosedur.
“Jika di Karawang membutuhkan perusahaan penampungan limbah B3 maka pilihlah lokasi di wilayah Pangkalan dan Tegal Waru, karena di sana serapan tanahnya baik untuk penampungan limbah B3,” ungkapnya.
Sutejo menegaskan, LSM Barak Indonesia akan terus mengawasi kebijakan Pemkab Karawang.
“Kami LSM Barak Indonesia akan terus mengawasi kebijakan Pemkab Karawang. Terutama DLHK Karawang dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang, jangan sembrono mengambil kebijakan, bila perlu kita bersuara di kantor Gubernur Jawa Barat. Kami akan turun kejalan menyuarakan kebenaran,” pungkasnya. ***