Filesatu.co.id, KARAWANG | KEMACETAN merupakan salah satu hal yang menjadi kasus yang sering kali membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman. Salah satu penyebab kemacetan adalah banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan sehingga mempersempit lajur jalan.
Seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain, padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan
Pemandangan mobil parkir di pinggir jalan merupakan hal lumrah di Indonesia, terkhusus di Karawang karena tak ada garasi, tidak jarang pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di depan rumah hingga memakan sebagian jalan. Jalanan perumahan pun menjadi lebih sempit dan menyulitkan pengguna jalan lain yang ingin melintas. Fenomena mobil parkir di pinggir jalan ini tak pelak memunculkan rasa kesal
Seperti yang disampaikan Nurdin Syam yang akrab disapa Mr. Kim, Banyak Bus-Bus dikarawang terparkir liar dipinggir pinggir bahu jalan seperti di intercanghe tol Karawang Barat Dan Jalan Baru arah Sumarecon
“Saya rasa itu sangat mengganggu lalu lintas. Mohon ditertibkan Dinas Perhubungan Karawang,” ujar Mr Kim kepada awak media, Jum’at 17 Mei 2024.
Dikatakannya, Mobil bus bus terparkir berjejer dibahu jalan baru arah Sumarecon sangat menyolok mata pemandangan dan mengganggu lalu lintas pengendara/pengemudi yg lainnya dan itu sudah sangat lama sekali sampai dengan tahunan
“(Parkir sembarangan di badan jalan) tentu itu memungkinkan terjadinya kemacetan atau kecelakaan pengguna jalan lainnya,” tambahnya
Menurutnya, Pengusaha PO yang saat ini berada dikarawang baiknya mempunyai lahan parkir yg luas bukan disimpan dibahu jalan umum.
“Jalan diperlebar oleh pemerintah bukan untuk fasilitas parker, para pengusaha PO bus dan Truck segera lakukan tindakan tegas buat mereka para pengusaha PO yang armadanya diparkir bertahun tahun di bahu bahu jalan,” tandasnya.
Dikatakan Mr Kim dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 mengenai Jalan. Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Dirinya berharap Dishub Karawang ataun Sat Pol PP sebagai penegak Perda segera bertindak terhadap PO Bus yang melakukan parker sembarangan.
“Jangan nunggu terjadi musibah Laka dulu baru ditertibkan. Jangan nunggu viral dulu baru ditertibkan. Jangan nunggu aksi dulu baru ditertibkan. Jangan sampai warga beranggapan suudzon bahwa Dishub dan Satpol PP menerima kontribusi dari parkir tersebut,” pungkasnya.***