Bantah Intimidasi 57 KK di Pematang Laja Pandeglang, Kuasa Hukum : Carrel Pemilik Lahan Yang Sah

Filesatu.co.id – JAKARTA | MENYINGKAPI pemberitaan yang beredar di Media Online beberapa waktu yang lalu terkait Oknum Mafia Tanah Intimidasi Sudirman dan 57 KK Kampung Pemukiman/Pematang Laja Pandeglang, Carel Ticualu, SE,SH,MH melalui Kuasa Hukumnya Sri Astut, SH dari Kantor Hukum Certic & Co. Law Office, mebantah dan mengkalrisifikasi.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikannya ke Redaksi Filesatu.co menyampaikan pihaknya ada!ah pemiiik yang sah atas Lahan seluas 3.500 M2 yang terletak di Blok Pematanglaja, Desa Karangbolong, Kec, Cigeulis, Pandegtang, Banten sejak tahun 1997 .

Bacaan Lainnya

“Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 555/Karangbolong atas nama Carrel T. (Carrel Taaiu, SE., SH., MH.) yang tidak ada hubungannya dengan 57 KK sebagaimana diuraikan dalam berita bohong yang publik tersebut pada media-media online di atas,” jelas Sri Astuti Kuasa Hukum dar Kantor Hukum Carrel Ticualu melalui keterangan tertulis.

Dikatakan, bahwa sekitar butan Oktober 2020, karena semakin maraknya kasus mafia tanah dan kami ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Lahan kami, kami hendak memasang pagar keliiing di atas Lahan kami tersebut sebagatmana Berita Acara Pemasangan Patok bertanggal 15 Oktober 2020 yang turut ditanda-tangani oleh Kepala Dusun Pematanglaja, Kepala Desa Karangbolong, Petugas Kantor Badan Pertanahan Kaba Pandeglang, dan 3 orang saksi warga.

“Ternyata didapati Lahan kami diserobot dan ditempati oleh orang yang bernama Sudirman secara bertahap sembunyi-sembunyi tanpa hak sejak tahun 2012,” lanjutnya.

Kami mendatangj Sdr. Sudirman jelas Kuasa Hukum Carrel, secara bajk-baik dengan didampingi oleh Bapak M. Kasiin selaku Kepala Dusun Pematanglaja dan Bapak Mohammad Ilyas selaku Kepala Desa Karangbotong untuk membicarakan secara musyawarah perihal menempati Lahan kami. Sdr, Sudjrman .

“Namun Sudirman tidak dapat menunjukkan kepada kami apa yang menjadi alas hak menempati Lahan tersebut kecuali selembar kwitansi bermeterai tertanggal 28-3-2012 yang diduga PALSU. yang kemudian akhirnya Sdr. Sudirman mengakui Lahan adalah milik Carrel Ticualu,” jelas Sri Astuti.

Dalam keterangan tertulisnya Sri Astuti menyampakan, kemudian Sdr. Sudirman mohon agar bisa menempati Lahan kami tersebut, dan atas dasar kemanusiaan kami memberikan izinr kepada Sudirman untuk bekerjasama membagi hasit iahan yang ditanami Oteh Sdr. Sudirman sambil mengawasi, menjaga dan merawat Lahan kami tersebut.

“Hal tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Pinjam Lahan bertanggal 27 November 2020 yang juga diketahui Ojeh Kepala Dusun Pematangjaja dan Kepaia Desa Karangbolong dan Perjanjian Bagi Hasil Penggunaan Lahan No. PBH-001/CT-S/1120 27 November 2020,” jelas Sir Astuti.

Dalam keterangn tertulis Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Certic & co Law Office menyebut karena Sdrt Sudirman tidak pernah meiaksanakan kewajibannya kepada kami sebagaimana yang tertuang datam Pasal 2 Perjanjian Bagi Hasil Penggunaan Lahan No. PBH-001/CT-S/1120 27 November 2020 dan tidak mau keluar dari Lahan kami, maka kami kembaii bertemu dengan Sdr. Sudirman, dimana saat itu Sdr. Sudirman mengajukan penawaran untuk membeli Lahan kami senilai RP. 40.000,000,- (empat puluh juta rupiah) berda%rkan Surat Penawaran berünggal 3 Oktober 2023 sehingga lami mengurungkan niat lami untuk meiaporkan Saudara Sudirman ke Pihak Kepolisian.

Kemudian jelasnya, pada akhjr bulan Oktober 2023, kami bermaksud untuk menindaklanjuti surat bertanggal 3 Oktober 2023 tersebut dengan melakukan tanda-tangan Perjanjian Juat-Beli dengan Sdr, Sudirman.

“Namun tanpa alasan yang jelas, Sdr. Dedi Supriyadi yang bukan Advokat yang mengaku Kuasa Sdr. Sudiman memprovokasi Sdr. Sudirman untuk tidak menanda dan kemudian merobek Perjanjian Pengikatan Juai-Beli dimaksud, hal tersebut turut disaksikan oleh Bapak Mohamad Ilyas selaku Kepata Desa Karangboiong,” urainya.

Dikatakannya, adapun kwitansi bertanggat 28-3-2012 senilai RP. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang pernah ditunjukkan oleh Sdr. Sudirman sebagaimana poin 3) di atas, yang diakuinya sebagai bukti pembelian Lahan milik kami dari Sdri. Adah.

“Sdri Adah sendiri mengaku üdak pemah menjual Lahan miiik kami tersebut kepada Sdr Sudirman Jadi Kwitansi tersebut adalah palsu ,” ujar Sri Astuti.

Terkait Sdri Adah jelasnya, adalah anak dari Almarhum Asar yang tetah menjual Lahan tersebut kepada kami sesuai Akta Jual Beli PPAT Camat Cigeulis, Drs. Ade Nur Ramtan No.31/594.4/Cigeulis/1997 bertanggal 2 April 1997.

Menurut Sdri. Adah, beberapa hari yang lalu pada tanggai 10-11-2023, Sdri. Adah pernah didaèngi oleh Sdr. Sudirman untuk menanda-tanganj Surat Jual Beil. namun Sdri. Adah menotak untuk karena Sdri, Adah sudah tahu bahwa Lahan terebut sudah bukan milik ayahnya lagi.

“Jadi apa yang disampaikan Sdr. Sudirman dibeberapa media online dan apa yang dikatakan Sdr. Hendra bahwa kami mengintimidasi itu tidak benar, karena kami adalah pemilik lahan yang sah,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *