Filesatu.co,id, KARAWANG | PRAKTISI hukum terkemuka, Asep Agustian, mendukung penuh langkah Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang merestrukturisasi kepengurusan PD Petrogas Persada. Menurut Asep, perombakan ini merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan BUMD tersebut.
Namun, di sisi lain, Asep mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang agar segera mengembalikan uang sebesar Rp 101 miliar lebih yang merupakan kas Petrogas. Uang tersebut, katanya, disita Kejaksaan sebagai barang bukti terkait kasus korupsi.
Ketua Peradi Karawang ini menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar itu bukanlah kerugian negara. “Itu kas operasional Petrogas, hasil dari operasional pengelolaan migas selama ini. Beda dengan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar yang diduga dinikmati tersangka Giovanni,” jelas Asep.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang baru-baru ini menunjuk Yayat Rohayati sebagai Ketua Dewas dan Agus Rivai sebagai anggota dewas dari unsur profesional. Langkah selanjutnya, Pemkab akan membentuk jajaran direksi melalui panitia seleksi (Pansel) yang ditargetkan selesai akhir Desember 2025.
Proses seleksi ini akan dibiayai dari kas internal Petrogas. “Bagaimana mau menggelar seleksi direksi kalau uang kasnya masih disita? Makanya saya minta Kejari segera kembalikan uang itu,” tegas Asep.
Selain itu, Asep juga mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus korupsi Petrogas. Sejak Plt Dirut Giovanni Bintang Raharjo ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025, belum ada informasi terbaru.
“Publik menunggu, apakah tersangkanya tunggal atau ada pihak lain? Kapan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor? Dan yang terpenting, apakah kerugian negara Rp 7,1 miliar sudah diamankan?” pungkas Asep.




