Aroma Ijon Menyengat di Balik Mangkraknya Jembatan Segaran-Pulo Putri Rp 1,9 Miliar

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH

Filesatu.co.id, KARAWANG |  PROYEK rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya kini menjadi sorotan tajam. Selain diduga mangkrak dan mengabaikan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), proyek senilai Rp 1,98 miliar ini dituding menjadi ladang praktik “ijon proyek” yang melibatkan oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.

Berdasarkan data papan proyek, pekerjaan yang didanai APBD Karawang ini dipercayakan kepada CV. Artha Gemilang Arisentosa. Ironisnya, meski masa kontrak resmi berakhir pada 24 Desember 2025, pantauan lapangan hingga 26 Februari 2026 menunjukkan progres yang jauh dari kata rampung. Proyek ini telah melampaui tenggat waktu lebih dari dua bulan tanpa kejelasan, sementara Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, maupun Kabid Jalan dan Jembatan, masih bungkam seribu bahasa.

Bacaan Lainnya

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., angkat bicara mengenai kejanggalan ini. Pria yang akrab disapa Askun ini mempertanyakan rasionalitas anggaran rehabilitasi tersebut yang dinilai sangat fantastis. “Jika dihitung dari panjang jembatan, artinya setiap meternya menelan biaya sekitar Rp 30 juta. Ini patut dipertanyakan: benar rehabilitasi atau bangun baru dari nol? Masa iya nilainya setinggi itu,” tegas Askun, Minggu (1/3/2026).

Askun menduga keras bahwa keterlambatan dan buruknya kualitas pengerjaan merupakan dampak domino dari praktik ijon proyek. Ia mengungkap adanya informasi mengenai oknum pejabat yang nekat meminta “setoran” di muka hingga ratusan juta rupiah kepada pemborong agar mendapatkan jatah proyek. Hal ini menurutnya menjadi akar masalah mengapa kualitas infrastruktur di Karawang seringkali di bawah standar.

“Ini pola klasik. Kualitas hancur karena anggaran sudah disunat di awal untuk ijon. Akibatnya, saat proyek retak atau rusak, mereka berlindung di balik alasan ‘masa pemeliharaan’. Padahal, masalah utamanya adalah integritas pengerjaan yang sudah digerogoti sejak masa tender,” ungkapnya. Ia pun memperingatkan para pejabat Karawang agar tidak menutup mata terhadap kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Berdasarkan informasi yang ia terima, Karawang kini masuk dalam radar “Zona Merah” pengawasan KPK.

Atas temuan ini, Askun mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total di tubuh Dinas PUPR. Sebagai sosok dengan latar belakang pengusaha, Bupati diyakini paham betul teknis infrastruktur dan pasti akan “geleng-geleng kepala” melihat proyek yang mangkrak seperti ini. “Jangan sampai kerja keras Bupati yang sudah on the track dirusak oleh oknum pejabat yang hobi ‘bermain’ proyek,” pungkas Askun.***

 

Tinggalkan Balasan