Filesatu.co.id, Kota Batu | Aremania Kembali melakukan aksi turun ke jalan tuntut keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan. Kali ini aremania mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Selasa (1/11/2022).
Dalam orasi yang disampaikan suporter aremania dan tokoh aremania Anto Baret menyuruakan untuk mengembalikan berkas P-21 yang diaggap tidak sesuai fakta hukum. Menurut aremania tuntutan pasal kelalaian sangat melukai rasa keadilan.
“Kejati Jatim tengah memproses berkas yang diterima dari Polda Jatim. Namun berkas tersebut dinilai tidak lengkap atau tidak sesuai fakta sebenarnya,”ujar Djoko Tritahjajana, SH pendamping hukum aremania
“Kemudian nantinya bila berkas dinyatakan P-21 maka kecil kemungkinan adanya, Penanbahan tersangka baru,” tambahnya.
Maka upaya usut tuntas diharapkan oleh aremania tidak hanya berhenti di enam tersangka saja. Aremania juga meminta dalam penangganan perkara tragedi Kanjuruhan, Kejaksaan Tinggi juga memasukan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Aksi berlanjut dengan tertib, namun Aremania tetap mendorong pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu menyampaikan Aspirasi dari massa ke Kajati Jawa Timur.
Agus Rojito Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu berjanji akan mengkomunikasikan kepada Kajati Jawa Timur, bahkan menurutnya pihak Kejari Kora Batu sudah mengirim email ke Kajati Jawa Timur.
Mendengar pernyataan Kajari Kota Batu massa tidak puas dan menginginkan Agus Rujito supaya menghubungi langsung Kejaksaan tinggi dan menyampaikan tuntutan Aremania.
Akhirnya Agus Rujito mengakomodir tuntutan massa Aremania dengan menghubungi Kejati didengarkan oleh beberapa tokoh-tokoh Aremania.
Selang beberapa menit Kajari Kota Batu Agus Rojito keluar ruangan berserta tim hukum dan perwakilan tokoh Aremania dan awak media untuk menyampaikan hasil koordinasi lewat telpon dengan Kajati Jatim.
jika berkasnya dari Polda Jatim,Sudah di P-18 dan sudah di kembalikan oleh Kajati Jatim.
“Dari hasil koordinasi dengan rekan saya di Kejati Jatim berkas 6 tersangka tragedi Kanjuruhan dilakukan P-18 mulai tanggal 31 Oktober 2022. Sehingga saya bisa menyampaikan hasil hari ini kepada rekan-rekan Aremania semuannya,” kata Agus Rujito di depan massa aksi.
“Artinya berkas yang diberikan Polda Jatim saat ini sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkasnya.