Antisipasi Konflik Tanah, Pemkab Pamekasan Bersama BPN Gelar Pemasangan Patok Tanah Program PTSL

Filesatu.co.id, Pamekasan| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) gelar program percepatan reforma agraria gerakan pemasangan tanda batas (Gemapatas) yang dilaksanakan di kecamatan Pademawu bersama stakeholder dan seluruh Forkopimda. Selasa (30/01/2024).

Bacaan Lainnya

Pasalnya, kegiatan ini merupakan program dari Presiden Republik Indonesia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dalam hal ini seluruh masyarakat Indonesia segera pasang patok untuk mengetahui batas tanah yang dimilikinya. Oleh karenanya, pemasangan patok tanah di seluruh kecamatan Pademawu sebanyak Lima Ribu bidang tanah.

Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyampaikan syukur Alhamdulillah yang tiada batasnya karena program BPN sebagai tuan rumah di kabupaten Pamekasan bisa membantu seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Pamekasan mengenai program PTSL secara keseluruhan.

“Mudah-mudahan program dari BPN ini terus berkelanjutan hingga seluruh masyarakat di Pamekasan mempunyai hak kepemilikan tanah secara perorangan yang berkekuatan hukum,” katanya.

Selanjutnya mantan Camat Pademawu pada tahun 2008 silam itu yang sekarang menjabat sebagai Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan kita tahu bahwa setiap tahunnya pasti ada problematika kasus tentang pertanahan baik secara kepemilikan, pembagian maupun ahli waris.

“Status kepemilikan tanah secara pribadi jelas jika sudah terpasang patok tanah agar dikemudian hari tidak ada lagi kasus tanah sampai ke pengadilan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan Sugianto menambahkan kegiatan PTSL tersebut tentunya harus melakukan peletakan patok tanah dengan disaksikan seluruh Forkopimca dan Forkopimda supaya nantinya tidak ada masalah dikemudian hari.

“Baru nanti akan lakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang sudah terpasang patok,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *