Aniaya Korban Menggunakan Sebilah Parang, Pria ini Diringkus Polisi

Caption : Abdul Wahid, pelaku penganiayaan malam Tahun Baru 2024 di RTH Sumberkencono, Wongsorejo diringkus Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Sabtu (11/1/2025)(Filesatu.co.id/Kuryanto).

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, akhirnya berhasil mengamankan Abdul Wahid (41) warga Dusun Andelan, Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Pria tersebut merupakan terduga pelaku tindak pidana ‘Penganiayaan’ pada 31 Desember 2024, Sabtu (11/1/2025).

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan saat dikonfirmasi Filesatu.co.id menjelaskan, korban bernama Supriyadi (36) pria yang beralamat di Kampung Jelun, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Bacaan Lainnya

“Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka saat menjalankan aksinya berada di Jalan Hasanudin, tepatnya di depan RTH Sumberkencono, Dusun Krajan. Waktu kejadianya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekira pukul 21.20 Wib,” ungkapnya.

Menurut keterangan beberapa saksi dan korban, saat itu awalnya Supriyadi yang sedang berada di TKP, menunggu kedua temanya yang sedang minum bersama tersangka di seberang jalan.

Tidak berselang lama kemudian, tersangka setelah mengambil sebilah parang yang sebelumnya disembunyikan di bawak jok motornya, langsung mendatangi korban, yang posisinya masih diatas sepeda motornya.

“Begitu dekat dengan korban, tersangka langsung berkata dengan nada tinggi “kamu yang namanya supri ya, mati kamu sekarang” sambil mengayunkan parang kearah kepala, lalu dilanjutkan kearah perut bagian kanan pelapor hingga mengakibatkan luka robek,” beber AKP Eko Darmawan.

Mengetahui dirinya dalam keadaan terjepit, urai AKP Eko, korban berusaha menghindar dari serangan terlapor dan melarikan diri. Kemudian ia mendapat perawatan ke UGD Puskesmas Bajulmati, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, Abdul Wahid hari ini berhasil diamankan operasi gabungan antara anggota Koramil Wonsorejo dengan Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, sekitar pukul 17.00 Wib,” jelasnya.

Selain tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah baju kemeja warna krem milik korban, yang kondisi berlubang pada bagian perut yang terdapat bercak darah.

“Atas tindakanya yang telah dilakukan, tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas AKP Eko Darmawan. (Kur).

Tinggalkan Balasan