Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Anggota Komisi III Fraksi PDIP I Wayan Sudirta, S.H. mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kasus yang menyita perhatian publik itu menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dihubungi via telepon pada Rabu (10/8/2022) Anggota Komisi III DPR menyampaikan, ketegasan seperti ini tidak saja bisa menghapus keragu-raguan masyarakat terhadap langkah-langkah kepolisian, dimana tingkat awal kasus ini sempat muncul atau menimbulkan tanda tanya, banyak hal-hal dipertanyakan, serta tidak masuk akal. Namun Kapolri Listyo melakukan beberapa tindakan tegas, yaitu memberikan sanksi kepada 31 pertugas kepolisian yang tidak profesional, diikuti penyelidikan dan penyidikan serius oleh Timsus Mabes Polri sehingga memunculkan tersangka yang ditunggu-tunggu. Bukan hanya 1 tapi 4 orang, salah satunya adalah perwira tinggi yaitu Irjen FS.
Ditambahkan lagi ini bertanda bahwa kepolisian dapat mewujudkan secara konkret instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menuntaskan perkara ini dan kita berikan penghargaan dan jadi contoh ketegasan ini.
“Hal Ini diperlukan bagi Indonesia yang sedang membangun dan memerlukan terobosan diberbagai bidang karena sesungguhnya tidak mudah untuk mengatasi situasi intern seperti ini. Tapi akhirnya kapolri bisa cari jalan keluar, Tentu banyak hambatan, saya paham itu. Yang paling penting adalah hambatan-hambatan itu bisa disingkirkan sehingga sampai tingkat sekarang pertanyaan-pertanyaan masyarakat kalaupun tidak memuaskan dan terjawab, tapi cukup menyenangkan,” ungkap politisi PDIP ini.
Dengan langkah-langkah kapolri yaitu menentukan dan memastikan ada empat tersangka, ini cukup menyenangkan tapi sekali lagi belum memuaskan. Karena apa, masih perlu langkah-langkah berikutnya misalnya bagaimana hasil pemeriksaan inspektorat/pengawasan tentang masalah kode etik, apakah akan berhenti ditingkat kode etik, atau masih tanda koma. Kalau tanda koma berarti selain proses kode etik, harus dilacak unsur-unsur pidana jangan sampai ada tercecer. Artinya harus tuntas, baik secara kode etik, maupun pidana. Ini bisa dilakukan, termasuk kemungkinan ada pelanggaran pidana berapapun jumlahnya, apakah masalah pembunuhan, menghilangkan barang bukti, mengambil barang bukti, menyembunyikan barang bukti, laporan palsu, dan rekayasa. Semua itu harus dituntaskan dari segi kode etik dan pidana, “Bolehlah kita berharap masyarakat puas dengan langkah-langkah polisi sampai hari ini,” tutupnya.
Laporan : Benthar/hms