Filesatu.co.id, SAMPANG | PROYEK revitalisasi bangunan UPTD SDN Pangarengan 3, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, yang bersumber dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun anggaran 2025, menuai sorotan.
Sekolah tersebut menerima bantuan dana revitalisasi sebesar Rp813.769.342. Proyek dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPTD SDN Pangarengan 3 dengan masa pelaksanaan Agustus hingga Desember 2025.
Namun, di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, kualitas hasil pekerjaan di lapangan diduga tidak sebanding. Sejumlah bagian bangunan yang baru direvitalisasi terlihat
mempertahankan bangunan lama yang sudah tidak layak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kayu kusen jendela yang terpasang tampak keropos, pecah, dan tidak layak digunakan untuk bangunan. Bahkan, beberapa pintu hanya dicat ulang agar terlihat baru meskipun sudah rapuh.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, khususnya terkait penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana mestinya dalam program revitalisasi bangunan sekolah.
Padahal, sesuai papan informasi proyek, pengerjaan dilakukan secara swakelola, yang seharusnya memberikan keleluasaan sekolah untuk memastikan kualitas bahan dan pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Yusuf, membenarkan bahwa proyek revitalisasi SDN Pangarengan 3 merupakan program bantuan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, program tersebut mencakup rehabilitasi ruang kelas, perbaikan perpustakaan, pembangunan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), toilet dan sanitasi, hingga penyediaan area bermain serta fasilitas penunjang lainnya.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyediakan fasilitas yang layak, aman, nyaman, dan kondusif melalui perbaikan infrastruktur fisik,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12/2025).
Namun Yusuf menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tidak terlibat langsung dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Menurutnya, dana bantuan disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke sekolah penerima dan dikelola sepenuhnya oleh P2SP.
“Itu program swakelola, Mas. Pihak sekolah yang mengerjakan sendiri, dan yang bertanggung jawab penuh adalah kepala sekolah. Kami hanya memfasilitasi konsultan dan fasilitator dari Kementerian saat melakukan pemantauan ke lokasi,” tegasnya.
Dengan temuan di lapangan tersebut, publik berharap pihak terkait, termasuk konsultan pengawas dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dapat melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan dana negara digunakan sesuai peruntukan dan tidak merugikan dunia pendidikan. ***




