Alokasi Dana Desa 2024 se-Kabupaten Jember 319,8 Miliar, 44 Desa Sudah Cair Tahap 1

Filesatu.co.id, Jember|Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Jember menyebutkan bahwa hingga hari ini, Selasa, 20 Februari 2024, 44 desa dari 226 desa se-Kabupaten Jember sudah mencairkan Dana Desa (DD) 2024.

Diketahui pada 2024, Kabupaten Jember mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp319,8 miliar, yang diperuntukkan bagi 226 desa.

Bacaan Lainnya

Dirgohaju Widodo lewat Kasi Bank KPPN, Imam Hartawan, menyampaikan bahwa besaran Dana Desa yang diterima desa se-kabupaten Jember sebesar Rp319,8 miliar. Dana Desa yang sudah tersalurkan kepada 44 desa sebesar 10,43 persen atau Rp33.4 miliar.

“Dana Desa yang sudah diambil total kurang lebih 10,43 persen dari pagu Dana Desa yang ada di Jember,” kata Imam kepada wartawan, Selasa 20 February 2024.

Dia menjelaskan bahwa DD terbagi dua alokasi, yakni dana yang sudah ditentukan penggunaannya dan dana yang tidak ditentukan penggunaan.

Terdapat 37 desa yang sudah dicairkan untuk dua alokasi. Sementara 7 desa pencairan dananya diperuntukkan untuk satu alokasi.

Ia mengatakan bahwa pencairan Dana Desa bisa dimonitoring melalui aplikasi OM SPAN TKD (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara Transfer Ke Daerah) dari Kementrian Keuangan RI.

Imam menjelaskan, bahwa Dana Desa gelombang pertama sudah tersalurkan di 7 desa, yakni Desa Jambearum, Padomasan, Sanenrejo, Suco, Wirowongso, Wonoasri dan Klatakan. Gelombang pertama ditransfer pada tanggal 5 Februari 2024.

Sementara gelombang ke-dua ditransfer pada tanggal 16 Februari 2024. 37 desa tersebut diantaranya, Desa Ampel, Arjasa, Bagon, Candijati, Curahtakir, Kasiyan, Kemiri, Kesilir, Mayang, Mrawan, Paseban, Plerean, Pringgowirawan, Puger Kulon, Seputih, Serut, Sukokerto, Sukorejo, Sukowono, Sumberdanti, Sumberkejayan, Sumberbaru, Sumberwringin, Tegalrejo, Tutul, Wonosari, Wringinagung, Yosorati, Sidorejo, Sukoreno, Balung Kidul, Darungan, Karangduren, Karangsemanding, Lengkong, Patemon, dan Tanggul Kulon.

Dalam proses pengajuan pencairan anggaran, Imam menyebut harus melalui mekanisme yang sudah ada. Berkas-berkas yang wajib diupload diantaranya, Peraturan Desa mengenai APBDes, Perubahan Peraturan Desa mengenai APBDes, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa disertai Daftar RKD, Surat Pengantar Dokumen Persyaratan beserta Daftar Rincian Desa, Peraturan Kepal Desa Mengenai BLT.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Keuangan Desa, Abdul Ghofur, menghimbau kepada pemerintah Desa untuk disegerakan mengajukan permohonan pencairan DD 2024.

Ia mengatakan bahwa ada 182 desa di Kabupaten Jember yang belum cair DD-nya. Hingga saat ini masih ada 35 desa yang masih diproses pencairan DD 2024 tahap pertama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *