Filesatu.co.id, Banyuwangi – Sangat disayangkan adanya persoalan dilingkup warga Desa Ringintelu kecamatan Bangorejo. Mungkin bisa dikatakan persoalan sepele hanya karena pelayanan dari ketua RT yang dianggap kurang bermasyarakat. Sehingga hal tersebut sangat disesalkan bagi warga masyarakat sekitar hingga menjadi persoalan yang melibatkan banyak pihak.
Bahkan prsoalan itu sempat menjadi perhatian kepala desa Ringintelu sampai diundang hadirkan tiga pilar yang melibatkan beberapa lembaga swadaya masyarakat guna menyelesaikan.di Kantor kepala desa Ringintelu. Jumat (18/5/2021).
Berawal dari persoalan warga dusun Ringinmulyo Winawan, hendak meminta tanda tangannya Sawiji selaku ketua RT 03 RW 01 mendapatkan penolakan.
Winawan yang bermaksud meminta tanda tangan ketua RT untuk surat keterangan domisili dan surat keterangan usaha petani buah melon untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit di salah satu Bank.
Namun oleh ketua RT ditolak tanpa ada penjelasan hanya sedikit disampaikan tidak mau menanda tangani surat yang sudah disiapkan sendiri oleh Winawan dan itupun masih belum terisi keterangan data pribadinya.
“Awalnya anak saya yang datang ke pak RT tapi tidak ketemu, dihari berikutnya saya langsung ke pak RT namun langsung ditolak lantaran sudah membawa blangko kosong sendiri.
“Mungkin ya sebagai pejabat di pemerintahan desa bisa lebih bijaksana menjelaskan atau memberikan solusinya, kalaupun blangko surat yang saya bawa itu salah atau tidak dipakai kan bisa diganti dengan blanko milik RT tidak langsung menolak tanpa sebab,” ungkap Winawan saat ditemui filesatu.co.id dirumahnya.
Winawan menambahkan, sebagai warga secara prosedural mematuhi aturan dan sudah semestinya mempunyai hak untuk mendapat pelayanan.
” Semestinya kalau kami ada kekurangan dibenarkan bisa sampaikan seperti apa dan bagaimana, kalau seperti ini kawatir ada lagi masyarakat lainya medapati sepeti saya,” pungkas Winawan.
Menanggapi persoalan itu, Budi Santoso kepala desa Ringintelu mengatakan, sudah mengundang semua pihak terkait untuk duduk menyelesaikan secara baik-baik.
“Semua sudah kita undang termasuk pak RT ( sawiji) juga Babinsa dan Babinkamtibnas, namun dari pihak Winawan tidak hadir karena sudah dikuasakan dar LPKNI dan sudah kami selesaikan,” kata Budi.
Menurutnya, persoalan tersebut ada miskomunikasi sehingga terjadi sedikit permasalahan, melalui musyawarah para pihak sudah kami jelaskan termasuk pak RT.
” Pak RT emang baru empat bulan menjabat, dan semestinya memberikan solusi, karena semua surat yang mengeluarkan pihak desa dan RT hanya bisa memberikan surat bersifat surat keterangan/pengantar,” pungkas Budi. (Rosid/filesatu).