Filesatu.co.id, Kota Malang | Hingga hari Senin, (31/10/2022) korban dari tragedi kanjuruhan terdapat 155 korban luka yang telah melapor ke Posko Crisis Center Arema FC untuk mendapat bantuan.
Para korban melampirkan beberapa syarat, termasuk rekam medis dari rumah sakit dimana petugas akan melihat rekam medis itu untuk melihat kategori luka korban.
“Dimana dari hasil screaning hampir mayoritas korban mengalami sakit mata, lecet, dan memar. Ada yang patah tulang,” kata Ovan Setiawan, anggota Crisis Center kepada filesatu.co.id usai di tanya terkait data terbaru korban yang ada di crisis center.
Sementara itu di tempat berbeda ratusan Aremania melakukan aksi damai dengan empat poin tuntutan yang disampaikan di depan halaman kejaksaan negeri kota malang oleh juru bicara Tim Gabungan Aremania, M. Anwar.
Adapun empat poin tersebut, pertama, meminta Kejati Jatim bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral atas penanganan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan yang telah menelan korban sebanyak 135 orang.
Kedua, menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP. Ketiga, mendesak Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara ke Polda Jatim.
Keempat, Kejati Jatim harus bisa memastikan penyelenggara dan aparat yang menembakan gas air mata dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.