Filesatu.co.id, KARAWANG | MESKI gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir, Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart (TNM) yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, dipastikan mulai beroperasi pada hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Langkah berani pengelola TNM ini langsung memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi. Pria yang akrab disapa Abah Awandi ini mempertanyakan legalitas operasional tempat tersebut di tengah sengkarut perizinan yang belum menemui titik terang.
Sengkarut Izin dan Kedok ‘Resto-Bar’
Awandi menyangsikan klaim pihak pengelola yang menyebut TNM hanya akan beroperasi sebagai restoran dan bar biasa. Ia menilai narasi tersebut hanya kedok untuk memuluskan praktik penjualan minuman beralkohol (minol) dan aktivitas diskotek.
“Siapa yang menjamin di sana tidak ada minol? Harus ada transparansi dokumen. Berdasarkan catatan rapat terakhir di DPUPR, Pemkab Karawang tegas menyatakan belum memberikan lampu hijau untuk izin operasional TNM,” ujar Awandi.
Temuan Ketidaksesuaian Teknis
Secara regulasi, sebuah bar dilarang keras menyediakan fasilitas hiburan layaknya diskotek, seperti live music yang berlebihan atau penampilan Disc Jockey (DJ). Namun, Awandi mengungkapkan fakta berbeda di lapangan.
- Identitas THM: Temuan tim ahli menunjukkan fasilitas di lokasi sangat identik dengan konsep hiburan malam, bukan sekadar resto.
- Pelanggaran Bangunan: Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR menemukan ketidaksesuaian antara fisik bangunan dengan izin yang diajukan sebelumnya.
Ujian Marwah Pemerintah Daerah
Situasi ini dinilai menjadi ujian krusial bagi konsistensi dan marwah Bupati Karawang. Awandi mengingatkan agar jajaran Pemkab tidak “kecolongan” atau sengaja membiarkan pelanggaran komitmen awal.
“Bupati sebelumnya sudah tegas menyatakan tidak akan mengizinkan THM di lokasi tersebut. Jangan sampai pemerintah daerah kehilangan wibawa karena lemahnya pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Galang Kekuatan Bersama MUI dan Ormas
Sebagai langkah konkret, Awandi berencana membawa persoalan ini ke meja diskusi yang lebih besar. Dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang.
Langkah ini diambil untuk menentukan sikap bersama dan mendesak pemerintah bertindak tegas guna menghindari dampak sosial serta potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.***





