Akibat Postingan di Sosmed, Pelaku Pengeroyokan Harus Berurusan Dengan Polisi

Kasat reskrim polres jember menunjukkan foto pelaku di hadapan awak media

Filesatu.co.id. Jember | Jajaran Satuan Reserse kriminal berhasil mengamankan pemuda berinisial AAS (21 tahun) warga asal Dusun Mandigu, Desa Suco, Mumbulsari kabupaten Jember atas kasus penganiyayaan terhadap pemuda berinisial R (20 tahun) warga Sumenep di kontrakan bertempat di kecamatan Kaliwates, Jember. Jum’at (3/12/2021).

Bacaan Lainnya

Press Release yang dilakukan bertempat di Mapolres Jember di pimpin AKBP Arif Rachman Arifin ( Kapolres Jember) Melalui AKP Komang Yogi Arya Wiguna ( Kasat Reskrim) bersama IPTU Brisan ( Kasi Humas) dan IPDA Bagus ( Kanit Pidum).

Kasat Reskrim polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan,”Tersangka melakukan penganiayaan bersama-sama di rumah korban, pada saat korban berada di rumah kontrakannya di wilayah Kaliwates Jember,” jelasnya.

Kronologis kejadian, korban saat itu berada di rumah kontrakan, kemudian di datangi oleh tersangka berinisial AS, yang kemudian tersangka dan rekan-rekannya mengkonfirmasi kepada korban, mengapa meng-upload foto dirinya dengan atribut PSHT di media sosial.

Kemudian setelah di konfirmasi oleh tersangka ternyata di Handphonenya korban ketika di cek sama tersangka juga ada foto tersebut, merasa tidak terima kemudian tersangka melakukan penganiayaan secara bersama temannya dirumah kontrakan korban.

Untuk sementara tersangka yang berhasil kita amankan satu pemuda dan untuk rekan-rekannya kita masih dalam pengejaran.

“Kami berharap kepada para tersangka yang sudah menjadi DPO untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, kami juga akan melakukan tindak terukur apabila tidak kooperatif,” Kata Kasat Reskrim.

Tersangka di kenakan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan untuk tersangka kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut.”pungkasnya (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *