Pengadaan Tanah untuk Flyover Gedangan Terus Dimatangkan, Besok Pengumuman Daftar Nominatif

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mendatangi Kantor Wilayah BPN Jatim
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mendatangi Kantor Wilayah BPN Jatim

Filesatu.coid,  SIDOARJO | Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan mekanisme pengadaan tanah ditempuh sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mendatangi Kantor Wilayah BPN Jatim pada Rabu (28/10/2026) untuk membahas mekanisme teknis pengadaan tanah. Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Pj. Sekda Sidoarjo M. Ainur Rahman beserta kepala OPD terkait, dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim bersama jajarannya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil BPN Jatim, M. Naim, menyatakan dukungannya terhadap pengadaan tanah Flyover Gedangan yang dilakukan secara bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya. Ia mengapresiasi komitmen Bupati Sidoarjo yang konsisten menjalankan setiap tahapan sesuai regulasi.

Kendati demikian, Naim menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Estimasi durasi tersebut berdampak pada pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak memungkinkan direalisasikan pada akhir tahun 2026, melainkan baru dapat dicairkan pada tahun 2027.

Ia menambahkan, anggaran tahun 2026 tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak dapat dibayarkan di akhir tahun. Namun, jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, tahapan dapat segera dimulai melalui pemaparan (ekspos) pada hari berikutnya.

Naim menegaskan bahwa seluruh prosedur tahapan pengadaan tanah wajib dipatuhi tanpa ada yang terlewat. Meski begitu, pihaknya bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar sudah berjalan agar durasi prosesnya dapat dipangkas secara efisien.

Selanjutnya, BPN Jatim mengundang Pemkab Sidoarjo untuk pendalaman materi melalui ekspos instansi yang membutuhkan. Setelah agenda tersebut, Surat Keputusan (SK) penugasan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Sidoarjo dijadwalkan terbit pada hari Senin, sehingga Kepala Kantah dapat langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah Flyover Gedangan.

Sementara itu, Bupati H. Subandi menyambut positif kesepakatan yang dicapai bersama Kanwil BPN Jatim. Ia menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Pilihan untuk menempuh prosedur sesuai tahapan UU merupakan arahan dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim guna memitigasi risiko hukum, menjaga tata kelola administrasi, serta mengoptimalkan pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati menyampaikan terima kasih dan berharap langkah ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Sidoarjo yang telah menantikan proyek tersebut selama bertahun-tahun. Dengan adanya lampu hijau dari BPN, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis dapat berjalan lancar.

Bupati juga memaparkan bahwa total alokasi anggaran yang disiapkan Pemkab Sidoarjo untuk pembebasan lahan Flyover Gedangan mencapai Rp450 miliar melalui APBD. Anggaran tersebut dialokasikan secara bertahap, yaitu Rp200 miliar pada TA 2026 dan Rp250 miliar pada TA 2027. Penyesuaian jadwal pencairan ganti rugi ke tahun 2027 dinilai tidak menjadi masalah selama tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang telah direncanakan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *