Filesatu.co.id, Blitar | Apresiasi Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Tahap II), berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Kepgub No. 100.3.3.1/579/013/2026, seluruh warga masyarakat Jawa Timur dapat menikmati berbagai fasilitas pembebasan denda tunggakan pembayaran pajak kendaraannya.
Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sangat mengapresiasi program dari pemerintah provinsi Jawa Timur ini, sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari., S.T., M.M menyampaikan bahwa, Rincian lengkap mengenai jenis insentif, syarat, dan cara pembayarannya antara lain adalah Bebas sanksi administratif, bebas pajak progresif, bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk driver ojek online serta warga rentan dengan diskon 20%.
“Kebijakan pembebasan pajak daerah yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, tentu sangat meringankan beban ekonomi masyarakat saat ini,” ungkap wanita yang akrab disapa Bu Ayu ini.
Asmaningayu juga menyampaikan bahwa, program seperti ini sangat membantu tugas kami dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Penghapusan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun yang lewat, tentu mempermudah untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor,” urai Bu Ayu.
Asmaningayu juga menambahkan, ada program keringanan untuk pekerja, para pemilik sepeda motor roda tiga, serta masyarakat yang terdaftar dalam P3KE/DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dengan ketentuan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.
“Selain itu ada insentif tambahan yaitu keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25%,” imbuhnya.
Asmaningayu menyampaikan bahwa, masyarakat kabupaten Blitar dapat melakukan proses pembayaran pajak di seluruh jaringan Kantor Samsat Jatim, Samsat Kabupaten Blitar, Samsat Keliling, maupun melalui aplikasi digital dan mitra resmi seperti Bank Jatim, Tokopedia, Shopee, Indomaret, dan Alfamart.
“Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bapenda meyambut positif pemberlakuan program pembebasan pajak daerah tahap II ini. Semoga masyarakat yang menunggak pajak dapat segera mempergunakan kesempatan ini dengan baik, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026,” pungkasnya.(Pram).









