Filesatu.co.id, KARAWANG | Pemerhati Kebijakan Publik Andri Kurniawan menyoroti dugaan pelaksanaan sejumlah pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Karawang yang diduga dikerjakan penyedia jasa tanpa dilengkapi kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK).
Andri menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang, terutama setelah adanya proses reviu oleh Inspektorat yang disebut berkaitan dengan arahan dari Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurut Andri, usulan pokir anggota DPRD tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga pengawasan tidak bisa hanya difokuskan pada satu atau dua dinas. Seluruh OPD yang menangani program tersebut perlu memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan administrasi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Program pokir anggota DPRD tersebar di beberapa SKPD, bukan hanya satu atau dua. Yang lebih menggelitik, setelah ada reviu dari Inspektorat, justru muncul informasi mengenai dugaan pekerjaan yang sudah dilaksanakan penyedia jasa tanpa adanya kontrak atau Surat Perintah Kerja,” ujar Andri.
Ia menegaskan, dugaan pelaksanaan pekerjaan tanpa dokumen kontrak atau SPK harus ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran kepada penyedia jasa.
Andri secara khusus meminta TAPD Kabupaten Karawang memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan OPD terkait agar tidak terjadi pembayaran terhadap pekerjaan yang status administrasi maupun dasar pelaksanaannya masih bermasalah.
“Jangan sampai pekerjaan yang sudah telanjur dikerjakan, terlebih jika menjadi objek reviu Inspektorat, kemudian langsung dibayarkan tanpa memastikan terlebih dahulu kelengkapan dokumen dan dasar hukumnya. TAPD harus memastikan persoalan ini ditangani secara hati-hati dan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pejabat di masing-masing dinas, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar tidak mengambil keputusan pembayaran sebelum memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah terpenuhi.
Menurut Andri, apabila pembayaran tetap dilakukan sementara persoalan kontrak, SPK, dan administrasi pelaksanaan pekerjaan belum jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru yang perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.
“Kalau nantinya OPD melalui PPK melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang diduga dilaksanakan tanpa kontrak atau SPK, sementara persoalan administrasinya belum diselesaikan, ini berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Karena itu, jangan sampai ada keputusan pembayaran yang justru memperumit persoalan,” tegasnya.
Andri mempertanyakan bagaimana pekerjaan tersebut bisa berjalan apabila dokumen kontrak atau SPK belum tersedia. Ia menilai perlu ada penelusuran untuk mengetahui siapa yang memberikan instruksi, bagaimana penyedia jasa mulai melaksanakan pekerjaan, serta apa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah penyedia jasa sudah mendapat penunjukan, apakah ada instruksi tertentu, atau bagaimana pekerjaan itu bisa berjalan sebelum dokumen kontraknya jelas? Semua harus ditelusuri agar tidak menimbulkan spekulasi dan supaya persoalannya terang,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa, khususnya pada kegiatan pembangunan infrastruktur dan konstruksi yang berasal dari usulan pokir anggota DPRD.
Bagi Andri, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui pemeriksaan administratif internal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila informasi mengenai dugaan pekerjaan tanpa kontrak atau SPK ini tidak ditindaklanjuti secara serius. Kami akan mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK, agar dapat ditelaah sesuai kewenangannya,” katanya.
Andri menyatakan pihaknya berencana kembali berkomunikasi dengan KPK RI melalui audiensi atau penyampaian surat untuk meminta perhatian terhadap dugaan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tersebut.
Langkah itu, menurutnya, diperlukan agar persoalan yang berkembang dapat ditelaah lebih lanjut berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan yang relevan.
“Kami akan segera menyiapkan langkah untuk kembali menyampaikan persoalan ini kepada KPK, baik melalui audiensi maupun surat resmi. Kami berharap ada penelaahan lebih lanjut sehingga duduk perkaranya menjadi jelas dan apabila ditemukan pelanggaran, dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ungkapnya.
Andri menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan pokir DPRD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari OPD, PPK, penyedia jasa hingga unsur penganggaran daerah, perlu memastikan setiap kegiatan memiliki dasar administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, penanganannya tidak berhenti pada polemik, tetapi mampu memberikan kepastian mengenai pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
Hingga persoalan ini diklarifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi pihak terkait, dugaan pekerjaan tanpa kontrak atau SPK tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi. Klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang, OPD terkait, Inspektorat, PPK, serta penyedia jasa diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai status pekerjaan dan dasar pelaksanaannya. ***









