Mediasi Kasus Arisan Bodong Rp864 Juta di Desa Ajung Jember Berakhir Damai, Keluarga Koordinator Serahkan Rp130 Juta Tahap Awal

Penulis: Togas Irianto

Filesatu.co.id, JEMBER | Konflik dugaan jual beli arisan bodong yang dikoordinir Saudari Eva Hanggawati akhirnya menemui titik terang. Puluhan warga peserta arisan mendatangi Kantor Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember untuk musyawarah perdamaian bersama pihak keluarga koordinator, Senin (12/10/2026).

Bacaan Lainnya

Mediasi yang dipimpin Kepala Desa Ajung, Sri Alam, didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan jajaran perangkat desa tersebut berlangsung tertib dan kondusif serta menghasilkan kesepakatan tertulis bersama.

Dalam mediasi dilakukan verifikasi data secara transparan. Meskipun estimasi kerugian dari pengakuan lisan sempat beredar mencapai lebih dari Rp1 miliar, validasi resmi yang dilakukan di Kantor Desa Ajung mencatat total kerugian riil yang terverifikasi sebesar Rp864.000.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah).

Sebagai bentuk iktikad baik, pihak keluarga besar Eva yang diwakili orang tuanya secara resmi menyerahkan uang tunai tahap pertama sebesar Rp130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) secara langsung di hadapan Kepala Desa, perangkat desa, serta perwakilan warga.

Terkait sisa kewajiban, pihak keluarga menyatakan komitmen penuh untuk pelunasan bertahap. Pendanaan sisa kewajiban akan bersumber dari hasil penjualan aset milik keluarga berupa sebidang tanah bersertifikat yang diestimasikan bernilai sekitar Rp300.000.000,- yang saat ini sedang dalam proses pemasaran intensif.

Salah satu korban, Yuanita warga Dusun Klanceng, Desa Ajung, mengungkapkan modus yang dilakukan koordinator. Menurutnya, Eva menjual arisan yang seharusnya cair bulan depan dengan harga lebih murah karena alasan pemilik butuh uang mendesak.

“Misal arisan dapatnya lima juta, kemudian dia menghubungi, ini ada yang jual arisan tapi dapatnya bulan depan karena butuh mendesak, maka dijual dengan harga 4 juta. Sehingga pemodal dapat hasil 1 juta dalam satu bulan. Ternyata arisan tersebut dijual ke beberapa anggota lain,” ujar Yuanita.

Bahkan dalam satu tanggal, arisan tersebut bisa dijual ke 15 orang. Dalam sehari Eva bisa menawarkan hingga 10 tanggal lotre arisan berbeda. Selain itu, Eva juga meminjam uang dengan sistem top-up, misalnya pinjam Rp500 ribu dikembalikan Rp550 ribu.

“Intinya ini adalah jual beli arisan. Kerugian saya yang ada bukti transfer Rp36 juta, totalnya sebenarnya Rp56 juta, namun Rp20 juta tidak bisa saya buktikan karena cash tanpa kwitansi,” ungkap Yuanita.

Ia menambahkan, pihak keluarga sebenarnya sudah beritikad baik memberikan kompensasi berupa uang tunai dan sebidang tanah bersertifikat, namun masih jauh dari nominal piutang. Permintaan korban minimal 70 persen dibayar, 50 persen di awal dan sisanya tempo dua bulan.

Melalui penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian Bersama di atas meterai, kedua belah pihak menyepakati poin-poin penting berikut:

1. Penyelesaian Kekeluargaan (Restorative Justice): Warga mengapresiasi tanggung jawab nyata dari pihak keluarga berdasarkan angka riil Rp864 juta yang terverifikasi dan sepakat menempuh jalur damai.

2. Komitmen Jaminan Aset: Para korban secara sukarela memberikan kelonggaran waktu yang wajar bagi pihak keluarga untuk merampungkan proses penjualan aset tanpa tekanan fisik maupun psikis.

3. Klasifikasi Hukum: Pihak perwakilan korban sepakat menahan diri dan akan memproses penyelesaian klaim hukum seiring berjalannya realisasi komitmen bertahap dari pihak keluarga.

Kepala Desa Ajung, Sri Alam, mengapresiasi kedua belah pihak yang mau berkepala dingin duduk bersama. Ia mengimbau warga agar tetap tenang dan berpatokan pada data resmi.

“Jangan melakukan aksi sepihak atau intimidasi yang justru dapat menghambat proses perdamaian serta kelancaran penjualan aset yang sedang diupayakan,” kata Kades Ajung.

“Perselisihan terkait jual beli arisan ini ada tanggung jawab dari pihak keluarga. Yang penting kami dari pihak desa sudah mengatasi persoalan warga ini, insyaallah nanti mencapai 50 persen. Saat ini ada pembayaran sekitar 20 persennya sekitar Rp130 juta. Untuk mencapai 50 persen nanti ada perjanjian lanjutan dengan pihak keluarga,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *