Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Denpasar melaksanakan pendeportasian terhadap dua dokter Warga Negara (WN) RRT yang praktik tanpa izin melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (29/9/2026).
Dua WN RRT tersebut masing-masing berinisial QL (40), perempuan, dan LW (18), laki-laki. Keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian setelah secara diam – diam membuka praktik di sebuah Rumah Sakit Swasta di Bali tanpa Izin Tinggal yang sesuai dan tanpa adanya Izin Praktik. Kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pengawalan dan pendeportasian dilaksanakan mulai pukul 21.30 WITA hingga selesai di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam pelaksanaannya, kedua WN RRT tersebut diberangkatkan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines. WN RRT berinisial QL diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8127 dengan rute Denpasar–Beijing, sedangkan WN RRT berinisial LW diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8337 dengan rute Denpasar –Wuhan. Kedua penerbangan dijadwalkan berangkat pada Rabu (30/10/2026) pukul 00.30 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa, “Pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus kami perkuat. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ramdhani.
Ramdhani menegaskan bahwa sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui pelayanan yang optimal serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas demi melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat. “Indonesia terbuka bagi orang asing, tetapi aturan hukum tetap harus dihormati,” pungkasnya.
Laporan : Benthar









