Filesatu.co.id, BEKASI | Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun sebagai tersangka kembali menguat. Mahasiswa bersama masyarakat mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut yang dinilai telah berlangsung cukup lama, serta mendesak Kejari Kabupaten Bekasi segera menentukan langkah hukum terhadap berkas perkara, termasuk menerbitkan P-21 apabila secara hukum telah dinyatakan lengkap.
Sorotan serupa disampaikan Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana. Ia menilai lamanya proses penanganan perkara tersebut patut menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Kalau memang masih ada kekurangan dalam berkas, kami meminta dijelaskan secara terang apa yang harus dilengkapi. Tetapi, kalau secara hukum sudah memenuhi persyaratan, tentu kami berharap segera diproses sesuai ketentuan,” ujar Ahmad.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan masyarakat menyoroti informasi bahwa berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan dan diajukan kembali antara penyidik Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi. Bahkan, massa menyebut proses bolak-balik berkas tersebut telah terjadi hingga empat kali, memunculkan pertanyaan publik mengenai kendala di balik penyelesaian perkara ini.
“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi?” menjadi salah satu pertanyaan yang disuarakan massa aksi. Ahmad menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu.
“Kami tidak mau berburuk sangka kepada aparat penegak hukum. Kami tetap percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian. Kalau berkas memang belum lengkap, mari dijelaskan apa kekurangannya agar penyidik bisa segera melengkapi,” katanya.
Menurut Ahmad, desakan mahasiswa dan masyarakat tersebut harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, karena kewenangan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum dan pengadilan melalui mekanisme yang berlaku.
“Ini bukan soal mengintervensi hukum. Kami justru ingin hukum berjalan. Kalau seseorang berstatus tersangka, proses hukumnya harus memiliki kepastian. Salah atau tidak salah nanti dibuktikan melalui proses hukum dan pengadilan,” ujarnya.
Ahmad juga mengingatkan bahwa kepastian hukum sangat penting agar tidak muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat, terlebih perkara tersebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ketika yang berstatus tersangka adalah seorang anggota DPRD yang notabene wakil rakyat, tentu ada konsekuensi moral dan kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa prosesnya begitu lama,” katanya.
Ia menilai, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam setiap penanganan perkara tanpa ada perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan, status sosial, maupun latar belakang politik.
“Kami tidak mengatakan ada tebang pilih. Tetapi jangan sampai proses yang berlarut-larut menimbulkan persepsi seperti itu. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.
Selain meminta Kejari Kabupaten Bekasi memberikan kepastian terhadap berkas perkara, massa aksi juga meminta Polres Metro Bekasi terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kejaksaan agar perkara tidak berhenti akibat persoalan komunikasi. Ia berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam penyampaian aspirasinya, massa turut menyinggung dugaan adanya intimidasi maupun penghalangan terhadap aksi penyampaian pendapat. Namun, mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak akan dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti yang cukup dan menyarankan agar dilaporkan kepada pihak berwenang.
Mahasiswa dan masyarakat juga menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar apabila tidak terdapat perkembangan konkret terkait perkara tersebut.
Dalam aksinya, mahasiswa dan masyarakat menyampaikan enam tuntutan utama:
- Kejari Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara Jiovanno Nahampun.
- Segera melakukan P-21 apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan hukum.
- Tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.
- Meminta Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi meningkatkan koordinasi untuk menyelesaikan proses perkara sesuai kewenangan masing-masing.
- Meminta kepolisian dan kejaksaan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
- Meminta dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap massa aksi ditindaklanjuti apabila terdapat bukti yang cukup.
Ahmad kembali menegaskan bahwa Forda Kabupaten Bekasi tidak sedang menghakimi pihak mana pun, melainkan murni menuntut hadirnya kepastian hukum.
“Kami hanya meminta satu hal: hukum harus berjalan. Kalau memang belum lengkap, lengkapi. Kalau sudah lengkap, proses sesuai tahapan hukum. Jangan sampai masyarakat menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Ia berharap Kejari Kabupaten Bekasi dapat memberikan penjelasan yang objektif mengenai posisi perkara tersebut sehingga seluruh pihak memahami tahapan yang sedang berlangsung.
“Jangan sampai jabatan menjadi pembeda dalam penegakan hukum. Hukum harus berdiri tegak untuk siapa pun. Itulah yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkas Ahmad.
Dengan demikian, desakan agar perkara segera dituntaskan dan ditegakkan tanpa pandang bulu bukan semata menjadi slogan aksi, melainkan tuntutan nyata atas hadirnya kepastian, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.









