Filesatu.co.id, Sidoarjo | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo masih menunggu hasil perhitungan teknis dan perhitungan satuan terkait pekerjaan atau kegiatan yang dilaporkan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Perhitungan tersebut menjadi salah satu bahan yang diperlukan untuk memperjelas nilai pekerjaan, volume, spesifikasi, serta harga satuan berdasarkan data teknis dan ketentuan yang berlaku.
Kejari Sidoarjo sebelumnya telah berkirim surat kepada pihak atau instansi terkait untuk meminta perhitungan tersebut. Saat ini, proses penanganan masih menunggu hasil perhitungan sebagai bahan pendalaman sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Perkembangan itu disampaikan Joko Lira bersama sejumlah rekannya seusai mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (6/10/2026). Kedatangan mereka diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, SH., M.Hum.
Dalam pertemuan tersebut, Joko menanyakan perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan Desa Ngaban. Dari penjelasan yang diterimanya, Kejaksaan telah meminta perhitungan satuan kepada pihak terkait dan kini masih menunggu hasilnya.
“Dari penjelasan yang kami terima, Kejaksaan sudah berkirim surat kepada pihak terkait untuk meminta perhitungan satuan. Sekarang tinggal menunggu hasil perhitungan tersebut,” kata Joko seusai pertemuan.
Menurut dia, proses tersebut perlu dilakukan secara hati-hati, terutama dalam menentukan harga satuan dan nilai pekerjaan. Ia berharap seluruh data yang dibutuhkan dapat diperoleh sehingga proses pendalaman dapat dilakukan berdasarkan data yang jelas.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo juga telah menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo mengenai hasil telaah dan perhitungan satuan atas laporan tersebut. Hasil telaah itu menjadi salah satu bahan awal yang masih perlu diperdalam melalui data teknis dari instansi terkait.
Perhitungan teknis nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pekerjaan yang dilaporkan. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
Namun, hingga tahap ini belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya kerugian maupun pelanggaran hukum. Kesimpulan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan, dokumen, keterangan, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan.
Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
Dalam pemberitaan mengenai persoalan yang masih dalam proses pendalaman, prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan praduga tak bersalah tetap menjadi bagian penting. Dengan demikian, pemberitaan tidak mendahului kesimpulan aparat penegak hukum maupun hasil pemeriksaan teknis.
Hasil perhitungan yang kini masih ditunggu diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih objektif bagi Kejari Sidoarjo untuk menentukan tahapan penanganan selanjutnya terkait persoalan Desa Ngaban. ***









