Filesatu.co.id, KARAWANG | Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih se-Kabupaten Karawang resmi dilantik secara serentak di Lapangan Karang Pawitan, Senin (5/10/2026). Pelantikan massal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kepala DPMD Karawang, Syaifullah, menegaskan bahwa seluruh rangkaian prosesi pelantikan tidak dipungut biaya sepeser pun. “Kami tegaskan penyerahan SK dan pelantikan BPD ini gratis. Jika ada oknum yang meminta pungutan, segera laporkan ke DPMD,” tegas Syaifullah.
Para anggota BPD yang telah dilantik diharapkan mampu menjalankan tiga fungsi utama BPD secara optimal, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Dengan mengusung semangat “Bersama BPD, Kita Bangun Desa yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera”, Pemkab Karawang berharap jajaran anggota BPD yang baru dapat menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong kemajuan pembangunan daerah. ***









