Imigrasi Denpasar Langsung Deportasi WN Amerika Serikat Eks Napi Narkotika

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (23/9/2026).

Pendeportasian tersebut dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

IAH, WN Amerika Serikat, diketahui merupakan narapidana narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 4 bulan di Lapas Bangli berkaitan dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.

Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pendeportasian dilakukan pada Rabu (23/9/2026) mulai pukul 23.45 WITA hingga selesai.

IAH diberangkatkan menggunakan penerbangan Korean Air KE432 dan KE17 dengan rute Denpasar–Seoul–Los Angeles. Seluruh rangkaian kegiatan
pendeportasian berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan apresiasinya atas kinerja dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Denpasar akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas,
terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat, yaitu menghadirkan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa, “Penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur terhadap setiap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan wujud nyata Imigrasi untuk rakyat, di mana keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Ramdhani.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *