Filesatu.co.id, MADIUN | PT KAI Daop 7 Madiun memperkuat legalitas dan pengamanan aset negara yang dikelolanya. KAI menerima penyerahan sertifikat hak pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.
Penyerahan berlangsung di Kantor BPN Bojonegoro dan dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Bojonegoro, Sumarlin, S.ST., M.H., serta Manager Penjagaan Aset Daop 7 Madiun, Medi, bersama tim aset, Kamis (17/09/2026).
Total sertifikat yang diserahkan mencakup 41.067 meter persegi dengan nilai aset yang dilindungi mencapai Rp10.857.995.000. Dalam proses sertifikasi tersebut, PT KAI juga memperoleh pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga nilai BPHTB yang dibayarkan Rp0.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sertifikasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas sekaligus pengamanan aset perusahaan.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Tohari.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, S.ST., M.H., menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung KAI dalam legalitas dan perlindungan aset untuk kepentingan negara serta pelayanan publik.
KAI Daop 7 Madiun selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga aset negara sekaligus mendukung kelancaran operasional dan pengembangan layanan perkeretaapian.(hms/an)









