Penangkapan hingga Penyitaan Dipertanyakan, Kuasa Hukum RU Minta Penyidik Hadir

Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Tim Penasihat Hukum Terdakwa berinisial RU menyoroti persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2026).

Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H. dan Hendrik T. Selan, S.H., mempertanyakan sejumlah aspek administratif dan prosedural dalam proses penanganan perkara, mulai dari laporan, penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan.

Bacaan Lainnya

Wayan Sudiarta mengatakan, pihaknya sejak awal ingin menguji bagaimana perkara tersebut bermula serta memastikan seluruh tindakan penyidik memiliki dasar dan didukung administrasi sebagaimana mestinya.

“Secara administratif, bagaimanapun yang namanya tindak pidana pasti ada pelapor. Dalam perkara narkotika memang sering kali laporan berasal dari masyarakat, tetapi ada juga perkara yang pelapornya merupakan bagian dari penyidik,” kata Wayan Sudiarta.

Menurutnya, pihaknya menemukan sejumlah hal dalam berkas perkara yang masih perlu diuji di persidangan, termasuk berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan tanda tangan pada dokumen tertentu.

“Yang kami temukan di berkas, ada hal yang perlu kami uji, termasuk persoalan administrasi dan tanda tangan,” kata Wayan Sudiarta.

Pertanyakan Status Penangkapan

Tak hanya administrasi, Penasihat Hukum juga mempertanyakan konstruksi awal perkara. Mereka ingin memastikan apakah perkara tersebut benar-benar bermula dari operasi tangkap tangan atau merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya.

Menurutnya, hal tersebut penting karena berkaitan langsung dengan proses penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan penyidik.

“Kami juga ingin menguji, ini sebenarnya perkara pengembangan atau memang tertangkap tangan. Itu yang ingin kami ketahui dari penyidiknya,” ujarnya.

Ia menilai keterangan penyidik yang terlibat langsung akan menjadi penting untuk mengurai kronologi perkara secara utuh.

“Yang melakukan penggeledahan dan melakukan penangkapan, mereka yang akan menjelaskan. Apakah sebelumnya ada penyelidikan atau tidak, itu yang harus dipisahkan antara penyelidikan dengan penyidikan,” tegasnya.

Uji Unsur Percobaan dan Permufakatan

Penasihat Hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya mengenai unsur percobaan dan permufakatan.

Wayan Sudiarta mengatakan, pihaknya ingin menguji sejauhmana unsur-unsur tersebut dapat dibuktikan penuntut umum berdasarkan rangkaian peristiwa konkret dalam perkara.

“Kami ingin menguji, mampu atau tidak nantinya membuktikan unsur, terutama unsur percobaan dan permufakatan,” paparnya.

Menurutnya, pembuktian tidak cukup hanya didasarkan pada konstruksi dakwaan, tetapi harus dikaitkan dengan peristiwa hukum serta rangkaian tindakan yang terjadi.

“Ini yang akan kami lihat, peristiwa hukumnya seperti apa dan bagaimana kemudian unsur percobaan serta permufakatan itu dibuktikan,” lanjutnya.

Soroti Pemisahan Perkara Dua Terdakwa

Dalam perkara tersebut terdapat dua pelaku yang penanganannya dipisahkan atau dilakukan split perkara. Kondisi ini juga menjadi perhatian Penasihat Hukum RU.

Wayan Sudiarta menyebut terdapat perbedaan posisi penanganan antara kedua terdakwa.

“Khusus untuk yang lagi satu selesai, sedangkan untuk kami belum. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” kata Wayan Sudiarta.

Meski perkara dipisahkan, lanjutnya keduanya tetap berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa hukum. Oleh karena itu, proses penanganan masing-masing perkara akan turut dicermati dalam persidangan.

Administrasi Upaya Paksa Dipertanyakan

Wayan Sudiarta menegaskan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan hukum yang harus memiliki dasar serta dokumentasi yang jelas.

“Laporan harus ada tanda tangan. Saksi verbal itu secara administratif harus jelas. Mulai dari laporan, kemudian tindakan upaya paksa, termasuk ketika melakukan penyitaan, semuanya harus ada buktinya,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apabila terdapat tindakan hukum yang tidak didukung dokumen atau administrasi yang lengkap.

“Tidak bisa tiba-tiba langsung dilakukan tanpa ada tanda tangan. Itu yang nanti akan kami uji di persidangan,” urainya.

Untuk persidangan
berikutnya yang dijadwalkan Kamis, 17 September 2026, pihak Penasihat Hukum berharap penyidik yang terlibat langsung dalam penangkapan dan penggeledahan dapat hadir memberikan keterangan.

Menurut Wayan Sudiarta, kehadiran penyidik diperlukan untuk mengurai siapa yang melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga siapa yang menyaksikan proses penyitaan.

“Kami berharap penyidik yang melakukan penggeledahan dan penangkapan hadir, sehingga bisa dijelaskan siapa yang menyaksikan ketika penyitaan terjadi,” ujarnya.

Pihaknya juga akan menguji dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut, termasuk persoalan tanda tangan.

“Ada sesuatu yang ingin kami tanyakan, terkait tadi, ada tanda tangan atau tidak. Itu yang akan kami uji,” pungkasnya.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya, sekaligus bagi Penasihat Hukum terdakwa untuk menguji alat bukti, prosedur penanganan perkara, serta pemenuhan unsur pidana yang didakwakan.

Laporan : Benthar

narkotika, PN Denpasar, RU, Wayan Sudiarta, Hendrik Selan, hukum Bali

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *