Filesatu.co.id, Jakarta | Ibu korban kasus pembunuhan Alfin Maksalmina Windian histeris sambil memeluk foto anaknya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026). Alfin disebut merupakan anak semata wayang korban.
Tangis dan emosi ibu korban pecah setelah penasihat hukum terdakwa Nadia menyinggung dugaan bisnis narkoba yang disebut berkaitan dengan Alfin dan terdakwa lainnya, Aditiya Pratama.
Awalnya, penasihat hukum menanyakan kepada saksi terkait bisnis yang diduga dijalankan Alfin bersama Aditiya. Penasihat hukum kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui dugaan bisnis narkoba yang melibatkan korban dan terdakwa.
Pertanyaan tersebut membuat ibu korban emosi. Dia kemudian memaki terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sambil memeluk foto Alfin, ibu korban mengungkapkan kesedihannya karena kehilangan anak semata wayangnya.
“Anakku semata wayang, aku sudah enggak punya apa-apa. Di rumah aku sendiri ditemani tembok. Aku lebih baik mati saja,” ujar ibu korban dalam kondisi histeris.
Ketua majelis hakim Diah Retno Yuliarti kemudian berusaha menenangkan ibu korban.
“Apakah ibu masih kuat melanjutkan persidangan?” tanya hakim.
4 Saksi Dihadirkan
Persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya merupakan ibu korban. Saksi lainnya, Anna, disebut memiliki hubungan dekat dengan Alfin.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Diah Retno Yuliarti sebagai ketua majelis, serta Rizki Mubarak Nazar dan Iche Purwati sebagai anggota.
Dalam persidangan, Anna mengaku dirinya bersama ibu korban melaporkan Alfin yang hilang ke Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Maret 2026.
Menurut Anna, Alfin kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazahnya disebut dikuburkan di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, terdakwa Nadia mengungkapkan dirinya pernah memiliki hubungan sangat dekat dengan Alfin.
Nadia juga menyampaikan bahwa dirinya memberitahukan keberadaan Alfin kepada Aditiya Pratama. Perkara Nadia disidangkan secara terpisah dari terdakwa lainnya.
Dalam perkara ini, terdapat tujuh terdakwa yang menjalani persidangan. Mereka ialah Ade Putra, Mohammad Aditiya Pratama, Muhamad Haerudin Satria, Panji Jayakarta, Ray Willem Remialdo Wattilete, Rheza Aljabbar, dan Dharma Satria Damongayo.
Laporan : Benthar









