Filesatu.co.id, Sidoarjo | Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 298,52 juta.
Ketiga tersangka yang diringkus Polisi yakni MS, 38, DBS, 33, dan ES, 42. Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar Wakapolresta Sidoarjo pada konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Tersangka MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu menggunakan uang palsu.
Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa uang tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pengiriman barang haram tersebut dilakukan melalui jasa kurir ekspedisi.
“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” tambah AKBP M. Zainur Rofik.
Menindaklanjuti Keterangan MS, di pimpin Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir, S.H dan anggota opnal melakukan pengembangan ke Karang Anyar Jawa Tengah dan berhasil meringkus DBS serta ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Di lokasi penangkapan, petugas menyita total uang palsu senilai Rp 298.520.000. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara. ***









