Insan Pers Sampang Bersatu, 14 Organisasi Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

Filesatu.co.id, Sampang | Solidaritas insan pers di Kabupaten Sampang menguat. Sebanyak 14 organisasi wartawan dan pegiat media menyatukan sikap dengan menggelar aksi penyampaian aspirasi sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng”, yang mereka nilai telah melukai kehormatan dan martabat profesi wartawan.

Aksi yang berlangsung dengan tertib itu diikuti puluhan jurnalis dari berbagai organisasi media. Mereka membawa satu tuntutan utama, yakni meminta Presiden Prabowo menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia. Bagi para peserta aksi, ucapan tersebut dinilai tidak sekadar menjadi kritik terhadap media, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan melayani kepentingan publik.

Bacaan Lainnya

Koordinator Aksi, Hanggara, menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila profesi wartawan dikaitkan dengan kepentingan pihak asing ataupun kepentingan tertentu.

“Kami menolak keras sebutan ‘londo ireng’ karena wartawan bekerja untuk rakyat, mengawal kepentingan publik, dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kami bukan perpanjangan tangan pihak asing ataupun alat kepentingan kelompok mana pun,” tegas Hanggara di hadapan peserta aksi.

Ia menambahkan, kritik terhadap pemberitaan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun, penggunaan istilah yang dianggap merendahkan profesi wartawan dinilai dapat mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Senada dengan itu, Koordinator Aksi Hendriyanto menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi demokrasi yang tidak boleh dilemahkan melalui narasi yang mendiskreditkan profesi jurnalis.

“Kami meminta Presiden memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak asing,” ujarnya.

Aksi penyampaian sikap tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Gerindra, H. Alan Kaisan, menyatakan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan, transparansi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para wartawan merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang. Karena itu, ia berkomitmen mendorong agar tuntutan tersebut dapat diteruskan melalui mekanisme yang berlaku.

“Media adalah mitra pembangunan. Aspirasi rekan-rekan wartawan akan kami dorong melalui jalur resmi agar dapat diteruskan kepada DPR RI sebagai bentuk penghormatan terhadap suara insan pers,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Rudi Kurniawan, mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin. Ia berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu kondusivitas daerah dan memastikan DPRD siap memfasilitasi penyampaian aspirasi para wartawan kepada pihak yang berwenang.

Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan itu berakhir dengan damai. Meski demikian, forum yang terdiri dari 14 organisasi wartawan dan pegiat media menegaskan akan terus mengawal tuntutan mereka hingga mendapat respons resmi. Mereka berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers serta menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan media sebagai pilar penting dalam kehidupan demokrasi. (Fal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *