Kadis P2CKTR Sosialisasikan RDTR Tulangan, Perkuat Arah Pembangunan Sidoarjo

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Kadis P2CKTR Sosialisasikan RDTR Tulangan
Kadis P2CKTR Sosialisasikan RDTR Tulangan

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, M.M., menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pedoman pembangunan wilayah yang terarah, berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Menurutnya, RDTR menjadi bagian dari upaya mewujudkan sustainable development dan good spatial governance di Kabupaten Sidoarjo.

Penegasan tersebut disampaikan Bachruni saat membuka kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik RDTR Kecamatan Tulangan yang digelar di Hotel Luminor, Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang dipimpin Kepala Dinas P2CKTR tersebut dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Asisten II) Kabupaten Sidoarjo Dr. M. Bahrul Amiq, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, S.M., jajaran perangkat daerah, para kepala desa se-Kecamatan Tulangan, serta perwakilan instansi terkait dan pemangku kepentingan.

Bacaan Lainnya

Menurut Bachruni, penyusunan RDTR merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen tersebut menjadi road map dalam mengarahkan pemanfaatan ruang agar perkembangan wilayah berlangsung secara tertib, terukur, dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

Bachruni menambahkan, penyusunan RDTR bukan hanya bertujuan mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menciptakan legal certainty bagi investasi, melindungi kawasan yang memiliki fungsi lindung, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan hingga tingkat desa.

“RDTR diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor terkait peruntukan ruang. Dengan demikian, proses pembangunan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan menciptakan investment confidence tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari,” ujar Bachruni.

Ia menjelaskan, secara umum kebijakan tata ruang Kabupaten Sidoarjo telah tersusun. Namun, pemerintah daerah masih perlu memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai potensi pengembangan wilayah serta pengaturan zonasi di Kecamatan Tulangan.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada kepala desa mengenai potensi wilayah sekaligus penataan zona perumahan, perdagangan, jasa, perkantoran hingga industri di Kecamatan Tulangan. Harapannya, seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai prinsip right development in the right place,” katanya.

Selain menjadi pedoman pembangunan, lanjut Bachruni, RDTR juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepastian zonasi diharapkan mampu mempercepat proses investasi sekaligus meningkatkan ease of doing business di Kabupaten Sidoarjo.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan ruang tetap harus memperhatikan kawasan yang dilindungi, terutama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Sebagai contoh, terdapat lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu. Namun, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan sehingga fungsi lahan pertanian tetap terjaga sebagai bagian dari food security daerah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, S.M. menyatakan dukungannya terhadap penyusunan RDTR Kecamatan Tulangan. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk memetakan potensi ekonomi sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pengembangan kawasan di masa mendatang.

“Potensi perkembangan kawasan ekonomi di Kecamatan Tulangan akan dapat dipetakan secara lebih rinci melalui RDTR. Karena itu, kami mendukung langkah Dinas P2CKTR dalam menyosialisasikan dokumen ini agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai arah penataan wilayah,” ujarnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *