Forkopimda Sidoarjo Siapkan Penertiban Menyeluruh Terhadap Miras Ilegal dan Prostitusi

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, keberadaan tempat hiburan yang tidak sesuai ketentuan, hingga praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Sidoarjo mendapat respons serius dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo. Langkah penanganan terpadu, termasuk rencana operasi penertiban besar-besaran di sejumlah lokasi, kini telah disiapkan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengawali langkah tersebut dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor di ruang rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, mulai dari Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, hingga perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Kepala BNN Sidoarjo, Ketua PCNU Sidoarjo, perwakilan MUI, PD Muhammadiyah, DPD LDII, Banom PCNU, serta Ketua Komisi A, B, C, dan D DPRD Sidoarjo. Sejumlah tokoh agama juga tampak berpartisipasi, di antaranya pimpinan Ponpes Al-Amanah Junwangi Krian Kyai Nurkholis Misbah dan pengasuh Ponpes Manba’ul Hikam Putat Tanggulangin Kyai Abdul Wachid Harun.

Dari jajaran birokrasi, Sekda Sidoarjo hadir mendampingi para kepala OPD terkait, seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMPTSP, Kepala Disperindag, serta Kepala Disporapar. Beberapa camat di kawasan rawan juga dilibatkan, seperti Camat Krian, Jabon, dan Krembung.

Dalam rapat yang berlangsung selama dua jam tersebut, seluruh pihak sepakat untuk secara bersama-sama memberantas penyakit masyarakat. Terdapat delapan poin kesepakatan utama untuk menekan peredaran miras ilegal, penataan tempat hiburan, praktik prostitusi, hingga pencegahan penyebaran HIV/AIDS.

Pertama, pelaksanaan operasi gabungan secara berkala terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke, dan lokasi yang disinyalir menjadi tempat prostitusi. Kedua, memperkuat pengawasan perizinan usaha hiburan melalui sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum. Ketiga, meningkatkan patroli preventif pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Langkah keempat, mengoptimalkan deteksi dini melalui pemantauan wilayah serta mendorong ormas keagamaan dan badan otonomnya aktif dalam tindakan preventif, seperti pembinaan moral, edukasi, dan penguatan ketahanan keluarga. Kelima, melaksanakan sosialisasi berkelanjutan mengenai bahaya miras serta zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, rokok elektronik (vape), dan rokok kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.

Keenam, memperluas edukasi kesehatan reproduksi serta pencegahan HIV bagi remaja dan usia produktif. Ketujuh, memperkuat pendampingan terhadap Orang dengan HIV (ODHIV) agar kepatuhan terapi meningkat dan angka loss to follow-up menurun. Kedelapan, melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan hukum sebagai dasar penyusunan langkah tindak lanjut.

Bupati Sidoarjo H. Subandi memastikan toko miras tak berizin akan ditutup dan lokasi prostitusi terselubung akan disisir. Seluruh jajaran Forkopimda dipastikan terlibat langsung dalam operasi penertiban ini.

“Saya minta waktu dalam satu bulan ini. InsyaAllah akan kita selesaikan dan tertibkan secara intens. Jadi tidak hanya berhenti hari ini saja, karena kalau dibiarkan akan makin menjamur,” tegas Subandi.

Subandi mengungkapkan, saat ini baru terdata 16 toko miras yang tidak memiliki izin. Ia yakin jumlah di lapangan masih lebih banyak. Oleh karena itu, selain menindak 16 toko yang sudah terdata, pihak Pemkab akan meminta masukan lanjutan dari para camat, kapolsek, dan danramil di tiap wilayah untuk mendata sisanya. Setelah mendapat laporan rinci dari pemangku wilayah dan pihak desa, tim gabungan akan langsung turun ke lapangan.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan akan menutup toko miras yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, maupun rumah sakit dipastikan akan ditindak.

“Meskipun ada izinnya, namun jika lokasinya berdekatan dengan sekolah dan fasilitas publik lainnya, tetap akan kita tutup sesuai dengan Perda yang ada,” tandasnya.

Penertiban juga menyasar tempat-tempat praktik prostitusi terselubung di kawasan Krian, Jabon, hingga Pasar Larangan. Rumah kos tak luput dari sasaran penertiban karena disinyalir sering disalahgunakan sebagai tempat maksiat.

Langkah tegas Pemkab Sidoarjo ini mendapat apresiasi dari Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin. Ia berharap kegiatan penertiban ini dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar Kabupaten Sidoarjo benar-benar bersih dari peredaran miras dan praktik prostitusi.

“Kami berharap seluruh pejabat dan stakeholder di Kabupaten Sidoarjo, wabilkhusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan penertiban terhadap tempat-tempat penjualan miras demi menjaga generasi penerus bangsa,” pungkas KH. Zaenal Abidin. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *