Filesatu.co.id, SIDOARJO | Seorang warga Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo berinisial RAM menunjuk kuasa hukum dari Bramada & Associates Law Office untuk memberikan pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, serta penyebaran informasi melalui media elektronik yang dinilai merugikan nama baik dan kehormatannya.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Rabu (29/7/2026) pukul 14.30 WIB yang diterima redaksi, RAM memberikan kuasa kepada advokat Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., beserta tim untuk mewakili kepentingannya dalam menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, subject to due process of law.
Dalam surat kuasa tersebut, tim kuasa hukum memperoleh kewenangan untuk menyampaikan somasi, menyerahkan alat bukti, membuat laporan kepada Polresta Sidoarjo, mendampingi proses pemeriksaan, serta melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu guna melindungi hak-hak klien.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara ini berawal dari dugaan penyebaran informasi melalui media sosial dan aplikasi perpesanan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik RAM. Pihak pelapor menduga perbuatan tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial AS. Dugaan itu selanjutnya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada kuasa hukum, RAM menyampaikan bahwa pada 10 Agustus 2025 dirinya meminjam uang kepada seorang rekan kerja dengan nilai total Rp30 juta yang dicairkan secara bertahap, masing-masing Rp10 juta, Rp15 juta, dan Rp5 juta. Menurut pengakuannya, pinjaman tersebut disertai kesepakatan pembayaran bunga melalui sistem angsuran bulanan yang disepakati kedua belah pihak.
RAM mengaku telah membayar angsuran sebanyak enam kali untuk pinjaman Rp10 juta, lima kali untuk pinjaman Rp15 juta, dan empat kali untuk pinjaman Rp5 juta, dengan total pembayaran sekitar Rp19,3 juta.
Menurut RAM, persoalan mulai berkembang ketika identitas dan informasi mengenai utang piutang tersebut diduga disebarluaskan melalui media sosial dan aplikasi pesan. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut.
RAM juga mengaku menerima ancaman akan dipermalukan melalui media sosial. Selain itu, menurut keterangannya, sejumlah orang mendatangi tempat kerja, kediaman, hingga guru kepala sekolah anaknya yang Masi di TK untuk menanyakan persoalan tersebut. Ia juga mengaku mengalami intimidasi berupa ancaman penyitaan rumah dan kendaraan, serta tekanan di lingkungan kerja setelah informasi mengenai dirinya melalui aplikasi WhatsApp.
Akibat peristiwa tersebut, RAM mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa nama baiknya tercemar karena persoalan yang menurutnya bersifat pribadi telah menyebar ke ruang publik serta turut melibatkan anggota keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh informasi mengenai telah diterbitkannya laporan polisi maupun adanya penetapan status hukum terhadap AS. Karena itu, seluruh uraian di atas masih merupakan keterangan dari pihak pelapor yang remain to be tested before the law. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Media ini menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. AS memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equal protection before the law) dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai implementasi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta penghormatan terhadap ketentuan UU ITE, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada AS maupun pihak lain yang berkepentingan sebagai penerapan prinsip audi alteram partem (let the other side be heard). Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional dengan mengedepankan prins.***











