Pengadilan Negeri Denpasar Gelar Sidang Perkara Pidana Penganiayaan Ibu Tiri

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW di Ruang Sidang Anak, Denpasar, Selasa, 28/7/2026.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban serta empat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut menghadirkan saksi korban Ni Made Suardani (NMS) bersama empat orang saksi lainnya. Mereka dimintai keterangan terkait fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Perkara ini diperiksa berdasarkan dakwaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan dengan memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak, baik Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa maupun para Saksi untuk memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam persidangan, NMS hadir didampingi Penasihat Hukumnya, I Dewa Made Widiarja, S.H. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai persidangan, Penasihat Hukum Korban, I Dewa Made Widiarja, S.H., menyampaikan menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung tertib. Meski demikian, pihaknya menyoroti sikap Penasihat Hukum Para Terdakwa yang menurutnya terkesan mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang dialami kliennya.

“Kami menghormati jalannya persidangan. Persidangan berjalan dengan baik. Namun kami menyoroti beberapa hal, yakni sikap penasihat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan tindak pidana yang dialami oleh Ibu Ni Made Suardani,” kata Dewa Made Widiarja kepada awak media.

Pihak korban, lanjutnya, tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim.

Menurutnya, korban berharap proses peradilan mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai tujuan utama penegakan hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, Dewa Made Widiarja menjelaskan bahwa jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Pihak korban menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah berusaha diselesaikan secara internal dalam lingkungan keluarga, namun belum menghasilkan kepastian maupun perlindungan terhadap hak-hak korban.

“Penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban. Oleh karena itu, korban memilih mempercayakan penyelesaiannya kepada lembaga peradilan sebagai manifestasi dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum,” kata Dewa Made Widiarja.

Pihak korban juga menegaskan bahwa keikutsertaan mereka dalam persidangan bukan semata-mata untuk memperoleh penghukuman terhadap pihak tertentu.

Menurut mereka, proses hukum ini bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap para terdakwa hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media seusai persidangan, Korban NMS mengungkapkan bahwa perkara yang dialaminya bermula dari ditemukan sebuah kotak perhiasan milik almarhum suaminya di kamar yang ditempatinya.

“Berawal dari ditemukan kotak perhiasan almarhum suami saya di kamar saya. Setelah itu saya dituduh mencuri,” kata NMS.

Bahkan, NMS mengaku tuduhan tersebut berujung pada perlakuan yang menurutnya tidak manusiawi hingga dirinya mengalami dugaan penganiayaan oleh anak tirinya.

“Setelah mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari anak tiri saya, saya dipukuli,” tuturnya.

NMS juga mengungkapkan telah menjalani kehidupan rumah tangga selama sekitar 30 tahun bersama almarhum suaminya.

Meski demikian, NMS mengaku kini hanya berharap dapat menjalani hidup dengan tenang tanpa intimidasi.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ungkapnya.

NMS juga menyampaikan kekhawatiran atas dampak kondisi psikologis anak bungsunya yang masih membutuhkan pendampingan orangtua.

“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orangtua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya.

“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.

Mengenai permintaan maaf dari salah satu terdakwa yang disampaikan dalam persidangan, NMS mengaku telah mendengarnya. Namun, NMS menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya tulus.

“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” kata NMS.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

Pada tahapan berikutnya, seluruh pihak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti dan menyampaikan argumentasi hukum sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *