Filesatu.co.id, KARAWANG | CITRA Bank BJB sebagai bank pembangunan daerah dengan slogan “Tanda Mata Untuk Negeri” kini tengah berada dalam sorotan tajam. Keluhan serius terkait kualitas pelayanan publik kembali mencuat di Karawang, setelah seorang ahli waris nasabah berinisial RE melaporkan hambatan birokrasi saat mencoba mengakses hak informasi perbankan atas nama almarhum ayahnya, ES.
RE mengungkapkan kekecewaannya terhadap prosedur yang dinilai berbelit dan tidak transparan. Permintaan data rincian pinjaman—meliputi sisa kewajiban, bunga, hingga histori pembayaran—tidak segera ditanggapi pihak bank. Ia mengaku harus menempuh proses berulang tanpa kepastian, kondisi yang memicu pertanyaan besar mengenai komitmen pelayanan prima bagi nasabah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menyatakan keprihatinan mendalam. Advokat yang akrab disapa Askun ini menilai Bank BJB, sebagai bank dengan kepemilikan mayoritas pemerintah daerah, seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi dan pelayanan.
“Slogan ‘Tanda Mata Untuk Negeri’ itu sangat hebat di atas kertas. Tapi pertanyaannya, di mana implementasi pelayanan primanya secara faktual? Jangan sampai slogan hanya tinggal slogan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara branding dan realita,” tegasnya, Senin (27/4/2026).
Askun juga menyoroti pola respons Bank BJB yang dinilai reaktif, bukan proaktif. Ia menyebut data perjanjian kredit baru diberikan setelah adanya intervensi atau permintaan klarifikasi dari media.
“Apakah harus menunggu viral dulu baru ada reaksi? Pola komunikasi seperti ini tidak sehat bagi industri perbankan yang menjual kepercayaan. Jika pelayanan maksimal hanya diberikan setelah tekanan publik, maka itu bentuk diskriminasi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini mencederai prinsip good corporate governance (GCG). Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada ahli waris merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam regulasi perlindungan konsumen.
Atas kejadian tersebut, Askun mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit terhadap kinerja Bank BJB Cabang Karawang. Ia menilai pengawasan ketat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.
“OJK jangan diam. Jika slogan tidak sesuai kenyataan dan merugikan nasabah, ini harus diaudit. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh dan masyarakat beralih ke bank lain,” katanya.
Selain persoalan birokrasi, muncul dugaan serius terkait rencana penjualan aset almarhum ES tanpa persetujuan ahli waris. Bahkan, terdapat informasi simpang siur terkait status kredit yang awalnya disebut tanpa agunan namun kemudian dikaitkan dengan jaminan aset.
“Masyarakat ingin menyelesaikan kewajiban saja dipersulit. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah bank hadir untuk membantu atau justru merugikan? Wajar jika nasabah akhirnya mencari perlindungan melalui media,” ungkap Askun.
Ia menambahkan, pimpinan Bank BJB Cabang Karawang harus bertanggung jawab atas dinamika yang terjadi. Menurutnya, persoalan yang berulang menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen dan etika pelayanan.
Sebagai penutup, Askun mengingatkan bahwa jika tidak ada perbaikan, nasabah akan meninggalkan bank tersebut. Ia bahkan menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mempertimbangkan penarikan dana kas daerah sebagai bentuk tekanan.
“Jangan hanya melihat dividen. Jika pelayanan buruk, tarik dana APBD dan pindahkan ke bank lain yang lebih menghargai nasabah. Jangan biarkan uang rakyat dikelola oleh lembaga yang tidak memanusiakan nasabahnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BJB Cabang Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan audit tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi perbankan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan sesuai nilai yang digaungkan kepada publik.***










