Pernyataan Sikap DPC Grib Jaya Sidoarjo Terkait Pengadaan Lahan SMK Prambon

Filesatu.co.id, SIDOARJO | DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Kabupaten Sidoarjo menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait belum terealisasinya pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Prambon yang direncanakan sejak tahun 2023. Proyek pendidikan tersebut diketahui dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo, namun hingga kini belum menunjukkan pemanfaatan lahan secara nyata.

Ketua DPC Grib Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima organisasi serta hasil peninjauan lapangan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan telah melakukan pembebasan lahan seluas kurang lebih 21.000 meter persegi di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon. Namun hingga saat ini, lahan tersebut belum digunakan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas pendidikan.

Bacaan Lainnya

DPC Grib Jaya Sidoarjo juga menyoroti informasi mengenai status lahan yang disebut sebagai tanah gogol gilir. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah dengan hak tertentu memiliki batasan dalam peralihan dan pemanfaatannya. Oleh karena itu, organisasi memandang perlu adanya kejelasan dan penjelasan resmi dari pihak terkait terkait status hukum lahan yang telah dibebaskan menggunakan dana APBD.

Selain status lahan, DPC Grib Jaya Sidoarjo menyatakan sikap atas adanya informasi selisih nilai transaksi lahan. Berdasarkan keterangan yang diterima organisasi, lahan tersebut sebelumnya dikabarkan berpindah penguasaan dengan nilai sekitar Rp12 miliar, sebelum kemudian dibebaskan oleh pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp25 miliar. Selisih nilai tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara transparan guna mencegah berkembangnya persepsi negatif terhadap tata kelola keuangan daerah.

Sebagai bentuk protes dan pengawalan kasus, Tim Satuan Tugas (Satgas) bersama Divisi Hukum Grib Jaya Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Sidoarjo turun langsung ke lokasi lahan untuk memasang spanduk aspirasi. Langkah tersebut, menurut organisasi, merupakan simbol bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap informasi dugaan penyelewengan uang rakyat dan mendorong agar proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Slamet Joko Anggoro menegaskan bahwa DPC Grib Jaya Sidoarjo tidak menuduh pihak mana pun. Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Organisasi mengingatkan bahwa pengelolaan APBD wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum.

Lebih lanjut, DPC Grib Jaya Sidoarjo juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka ruang penelusuran hukum apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPC Grib Jaya Sidoarjo mendorong Aparat Penegak Hukum dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing demi kepastian hukum dan terjaganya kepercayaan publik.

Pernyataan sikap ini disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi. Media ini menyajikan pernyataan organisasi sebagaimana disampaikan narasumber dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan