Filesatu. co. id, BANJARNEGAR | RIBUAN massa dari LSM Harimau menggelar aksi kepung pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk (PT Blesscon) di Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Kamis 29 Januari 2026.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dipimpin langsung Ketua Umum LSM Harimau, Tony Syarifudin Hidayat.
Aksi tersebut diperkuat kehadiran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Harimau Sumatera Selatan beserta jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Sumsel yang dipimpin Ardea Bintoro.
Dalam orasinya, Ardea Bintoro menegaskan kehadiran DPW Sumsel merupakan bentuk komitmen LSM Harimau dalam mengawal penegakan hukum serta perlindungan hak-hak pekerja.
“Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tetapi untuk memastikan hukum tidak tunduk pada modal dan hak buruh tidak diinjak-injak. Jika izin bermasalah dan pekerja diabaikan, negara wajib hadir,” tegas Ardea di hadapan massa dan aparat keamanan.
Massa aksi menyoroti dugaan operasional pabrik yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta indikasi pelanggaran perizinan lainnya yang dinilai dibiarkan berlarut-larut. Ketegangan sempat terjadi ketika aparat kepolisian menghalangi massa mendekati gerbang utama pabrik, sehingga proses negosiasi berlangsung cukup alot.
Selain persoalan perizinan, LSM Harimau juga menyoroti kasus kecelakaan kerja yang dialami Wasito Adi, seorang pekerja asal Kecamatan Bawang. Hingga saat ini, korban disebut belum menerima haknya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja diperas tenaganya, tapi ketika celaka justru ditinggalkan. Ini bukan kelalaian, ini pelanggaran serius,” tegas pimpinan aksi.
Dalam aksi tersebut, LSM Harimau menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
Audit total dan penghentian sementara
operasional pabrik hingga seluruh perizinan dinyatakan sah.
Verifikasi terbuka terhadap izin OSS dan status lahan perusahaan.
Pendaftaran seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengusutan dugaan gratifikasi dalam proses perizinan.
LSM Harimau menegaskan akan mendorong penyegelan pabrik dan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Sementara itu, HRD PT Blesscon, Hari Suroso, mengakui bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan hingga kini belum terbit. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi dan tuntutan tersebut. ***




