Filesatu.co.id, SIDOARJO |MENANGGAPI pemberitaan dan informasi yang beredar di ruang publik serta media elektronik terkait adanya tuduhan dugaan penggelapan dana sebesar Rp28 miliar yang dikaitkan dengan nama Bupati Sidoarjo, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sidoarjo menegaskan posisinya dan mengajak masyarakat untuk bersikap bijak serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Sekretaris LIRA Sidoarjo, Moch. Adhitya Yudha Irawan, S.AB., menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan tersangka dari aparat penegak hukum yang menyatakan Bupati Sidoarjo terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
“Dalam negara hukum, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tidak bersalah harus menjadi pegangan bersama dalam menyikapi setiap informasi hukum di ruang publik,” tegasnya.
Menurutnya, sampai saat ini tidak pernah ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana penggelapan dana oleh Bupati Sidoarjo. Oleh karena itu, penyampaian narasi yang menyimpulkan adanya kejahatan pidana tanpa dasar hukum dinilai berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip keadilan.
Lebih lanjut, LIRA Sidoarjo menilai bahwa penyebaran tuduhan pidana melalui media elektronik dan media sosial dapat mengarah pada penghakiman publik, yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah serta etika penyampaian informasi.
“Narasi yang berkembang seolah-olah telah terjadi tindak pidana bukanlah bagian dari kritik kebijakan, melainkan tuduhan hukum yang hanya dapat dibuktikan melalui mekanisme peradilan,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, LIRA Sidoarjo mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers, untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi, serta menghindari opini yang belum didukung dasar hukum yang sah.
“Pernyataan ini kami sampaikan untuk menjaga kondusivitas daerah, kehormatan kepala daerah, wibawa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.




