Filesatu.co.id, SIDOARJO | KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dapat meninjau kembali penerapan Pasal 160 KUHP terhadap terdakwa Nur Chasanah dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Harapan tersebut disampaikannya usai audiensi antara jajaran DPC GRIB Jaya Sidoarjo bersama tim kuasa hukum dengan pihak Kejari Sidoarjo, Senin (26/1/2026) pukul 09.15 WIB. Slamet menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan norma pidana, mengingat prinsip due process of law dan asas fair trial merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana.
“Kami berharap ada peninjauan kembali secara menyeluruh, baik dari aspek yuridis maupun aspek kemanusiaan. Terdakwa sudah lanjut usia, dan pasal yang disangkakan ini kami nilai perlu dikaji kembali penerapannya,” ujar Slamet.
Sementara itu, kuasa hukum DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Hartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pasal 160 KUHP tentang penghasutan tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan terhadap terdakwa.
Pernyataan itu disampaikannya usai audiensi resmi dengan Kejari Sidoarjo yang dipimpin Slamet Joko Anggoro dan diikuti jajaran pengurus serta tim kuasa hukum, berdasarkan surat permohonan audiensi yang diterima dan dicatat Kejari Sidoarjo pada 21 Januari 2026.
Rombongan GRIB Jaya yang berjumlah lima orang diterima oleh pihak Kejari Sidoarjo yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bram Prima Putra, S.H., M.H.
“Saya menanyakan apakah dalam proses penyidikan terhadap terdakwa pernah diterapkan atau diperiksa Pasal 160 KUHP lama tentang penghasutan,” ujar Hartono.
Menurutnya, demi menjamin legal certainty dan procedural fairness, ia meminta untuk melihat langsung berkas perkara, khususnya bagian BAP yang disusun penyidik sebelumnya.
“Berdasarkan berkas yang saya lihat, tidak ditemukan pemeriksaan tambahan terkait Pasal 160 KUHP lama terhadap terdakwa. Tidak ada BAP tambahan yang memuat pasal tersebut,” jelasnya.
Hartono menambahkan bahwa pihak Kejari Sidoarjo menyampaikan penambahan Pasal 160 KUHP merupakan hasil koordinasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik setelah diterbitkannya petunjuk P-19.
“Kepada kami disampaikan bahwa penambahan pasal tersebut merupakan bagian dari hasil koordinasi penuntut umum dengan penyidik,” ujarnya.
Ia juga menyebut terdakwa selalu didampingi kuasa hukum dalam setiap pemeriksaan. Namun, menurutnya, tidak pernah ada pemeriksaan tambahan yang secara khusus mengarah pada pemenuhan unsur Pasal 160 KUHP.
“Hal ini sejalan dengan keterangan terdakwa di persidangan bahwa pasal tersebut tidak muncul dalam BAP,” kata Hartono.
Terkait perkembangan persidangan, Hartono menyebut perkara telah memasuki tahap replik. Namun, sidang yang dijadwalkan hari ini berpotensi ditunda karena jaksa penuntut umum yang menangani perkara sedang menjalani cuti.
“Kemungkinan sidang replik akan dijadwalkan ulang,” tutupnya. ***




