Filesatu.co.id, SIDOARJO | KETIDHARMONISAN hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang kian mencuat ke ruang publik memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sidoarjo mendesak kedua pimpinan daerah tersebut segera melakukan rekonsiliasi demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kesinambungan pelayanan publik.
Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menyampaikan keprihatinannya terhadap dinamika yang berkembang di pucuk pimpinan daerah. Menurutnya, ketegangan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menghambat akselerasi pembangunan dan melemahkan efektivitas kerja birokrasi.
“Bupati dan Wakil Bupati dipilih oleh rakyat untuk bekerja bersama. Jika relasi kepemimpinan tidak harmonis, yang dirugikan bukan hanya institusi pemerintahan, tetapi juga masyarakat luas,” ujar Selamet kepada awak media, Minggu (25/1/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak semata bersifat personal, melainkan berdampak langsung pada koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ego sektoral di level pimpinan, lanjutnya, berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik dan memperlambat realisasi program strategis daerah.
“Jangan sampai roda pemerintahan macet hanya karena komunikasi yang buntu di tingkat pimpinan. Sidoarjo masih memiliki banyak pekerjaan rumah pembangunan yang menuntut kolaborasi, bukan konflik,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikap resminya, Selamet Joko Anggoro menyampaikan tiga poin utama sebagai berikut:
1) “Kami mendesak Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo segera melakukan rekonsiliasi serta membangun kembali komunikasi politik yang sehat demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan efektivitas kerja birokrasi.”
2) “Kami menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas ego politik. Perbedaan pandangan atau dinamika personal tidak boleh mengorbankan pelayanan publik maupun memperlambat realisasi program strategis daerah.”
3) “Kami juga mendorong DPRD Sidoarjo dan tokoh masyarakat untuk mengambil peran aktif sebagai mediator guna meredam ketegangan politik di internal pemerintahan serta menjaga kondusivitas wilayah.”
Secara normatif, keharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 66 ayat (1) huruf b mengamanatkan Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 67 juga menegaskan kewajiban memelihara stabilitas pemerintahan serta menjunjung etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Selamet menegaskan GRIB Jaya Sidoarjo akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstitusional. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
“Harus ada langkah konkret. Jika dibiarkan, pembangunan bisa stagnan. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya,” pungkasnya. ***




