Pokmas Siluman Budidaya Ikan Palsukan Tandatangan Kades Kertasada, Diduga Fiktif

Pokmas Siluman Budidaya Ikan Palsukan Tandatangan Kades Kertasada
Pokmas Siluman Budidaya Ikan Palsukan Tandatangan Kades Kertasada

Filesatu.co.id, SUMENEP | POKMAS Budidaya ikan kecil di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura jadi sorotan tajam.

Pasalnya pengajuan proposal dana hibah Rp200 juta untuk program pengembangan kapasitas pembudidaya ikan kecil tidak di tanda tangani kepala desa setempat.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Kertasada Sabuweng menegaskan kembali bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui keberadaan program tersebut. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan, tidak menerima proposal, dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pengajuan dana hibah tahun anggaran 2024 itu.

“Saya pastikan tidak pernah ada proposal yang masuk ke saya, tidak ada permintaan tanda tangan, dan saya tidak tahu-menahu soal program ini. Kalau ada tanda tangan atas nama saya, besar kemungkinan itu dipalsukan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan yang lebih serius. Pasalnya, program hibah tersebut tercatat sebagai kegiatan tahun 2024, yang secara prosedural seharusnya telah melalui audit Inspektorat Kabupaten Sumenep. Fakta bahwa dugaan pemalsuan bisa lolos hingga tahap pencairan dan audit, memicu kecurigaan publik.

Sejumlah pihak menilai, mustahil proposal bernilai ratusan juta rupiah bisa berjalan tanpa adanya “kelonggaran sistemik” dalam proses verifikasi. Mulai dari keabsahan pokmas, rekomendasi desa, hingga pemeriksaan administrasi oleh dinas teknis dan inspektorat.

“Kalau kepala desa saja tidak tahu, lalu siapa yang diverifikasi? Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi mengarah pada dugaan fiktif dan pembiaran, bahkan potensi kongkalikong,” ujar Zainul aktivis Sumenep.

Dugaan adanya hubungan tidak sehat antara oknum pokmas dan pihak pengawas pun mulai mencuat. Inspektorat yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan anggaran publik, kini justru ikut disorot. Publik mempertanyakan kualitas audit yang dilakukan, apakah audit hanya sebatas laporan di atas kertas tanpa turun ke lapangan dan klarifikasi ke pemerintah desa?

Ironisnya, hingga kini upaya konfirmasi kepada pihak pokmas penerima hibah masih menemui jalan buntu. Ketertutupan tersebut semakin memperkuat kecurigaan bahwa program ini sejak awal tidak berjalan dalam semangat pemberdayaan, melainkan sekadar formalitas untuk mencairkan anggaran.

Kasus ini menambah daftar panjang kritik terhadap pola penyaluran dana hibah yang dinilai rawan disalahgunakan melalui pokmas “instan”. Tanpa keterlibatan desa dan partisipasi warga, hibah justru berpotensi menjadi ladang empuk bagi oknum yang lihai bermain administrasi.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah tidak berhenti pada klarifikasi normatif. Audit ulang secara independen, pemeriksaan forensik terhadap dokumen proposal, serta pemanggilan pihak-pihak terkait dinilai mendesak dilakukan. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan, terutama untuk mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan yang memiliki konsekuensi pidana.

Jika persoalan ini dibiarkan menguap, publik khawatir dana hibah hanya akan terus menjadi simbol pemberdayaan di atas kertas, sementara praktik di lapangan justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara.***

Tinggalkan Balasan