Filesatu.co.id, BATURAJA | KANTOR Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan Sumpah Permohonan Sertipikat Pengganti Karena Hilang bagi pemohon atas nama Bapak Riyanto, warga Desa Marga Bhakti, pada hari ini. Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan administratif yang wajib dilalui dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang.Rabu 16 Desember 2025.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, Bapak Ribut Setiawan, S.H., C.Med., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang bertindak sebagai saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten OKU. Pelaksanaan sumpah ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam setiap pelayanan pertanahan.
Kegiatan sumpah tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon terkait hilangnya sertipikat hak atas tanah. Dengan adanya sumpah, diharapkan tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari serta dapat memberikan perlindungan hukum baik bagi pemohon maupun negara.
Setelah seluruh tahapan sumpah dilaksanakan, Kantor Pertanahan Kabupaten OKU akan menerbitkan sertipikat pengganti yang secara otomatis beralih menjadi Sertipikat Elektronik. Penerapan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital dan modernisasi layanan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertipikat elektronik memiliki berbagai keunggulan, di antaranya keamanan data yang lebih terjamin karena tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem Kementerian ATR/BPN. Selain itu, data sertipikat dapat diakses langsung oleh pemilik tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan dokumen.
Meskipun telah beralih ke sistem elektronik, pemilik tanah tetap akan menerima sertipikat fisik dalam bentuk baru berupa satu lembar dokumen. Sertipikat tersebut memuat data yuridis dan fisik tanah, identitas pemilik, peta bidang tanah, serta dilengkapi dengan barcode sebagai pengaman. Apabila di kemudian hari sertipikat fisik tersebut rusak atau hilang, pemilik tanah tidak perlu lagi melalui proses sumpah atau membuat surat keterangan kehilangan, melainkan cukup mengajukan permohonan cetak ulang sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten OKU terus mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang aman, praktis, modern, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. ***




