Filesatu.co.id, Jember | Pengacara Peradi Jember Feri Sagria, SH.MH didampingi
Yudha Heri Wicaksono, S.H. Mendatangi Mapolres Jember menemui penyidik Pidum untuk mengklarifikasi adanya penyerahan diduga pelaku penipuan Faizin Zainul Huda yang ditangkap oleh Anggota TNI, Senin (16/12/2025).
Feri Sagria,S.H, M.H. pada beberapa media mengatakan, tujuan kami untuk mengklarifikasi atau mempertanyakan kepada penyidik atas adanya penyerahan pelaku penipuan bernama Faizin Zainul Huda.
Sesuai pelaporan kita terkait penipuan dan penggelapan jual beli mobil dengan berdasarkan surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat nomor STTLPM / 1088/X/2025/SPKT/Polres Jember, sebagai pelapor Ahmad Fery Dharmawan alamat dusun Tegalpakis RT 05 RW 002 desa Kalibaru wetan kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi pada 2 Oktober 2025.
Info yang berkembang tadi malam telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penipuan serta penggelapan oleh anggota TNI AD dari satuan Kopassus dan sudah diserahkan kepada penyidik polres Jember.
Feri Sagria, S.H, M.H. Kuasa hukum pelapor Ahmad Heri Darmawan, menyampaikan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dengan motif jual beli mobil yang menyebabkan kerugian sekitar 195 juta rupiah. Dan pelaku memang DPO sudah lama sejak 2019. Dan menurut informasi sudah banyak makan korban.
Dengan adanya penangkapan ini kami mengedepankan Restorasi Justice (RJ) jika itu tindak pidananya tidak murni.
Dalam artian RJ itu karena ada kerugian pada klien kami kurang lebih sekitar 195 juta rupiah, akan tetapi proses hukum tindak pidananya harus tetap berjalan” ungkapnya.
Karena pelaku ini melakukan kejahatan penipuan sudah berulang ulang dan banyak makan korban, untuk di daerah Jember saja mencapai 30 korban dengan kerugian mencapai puluhan milyaran rupiah.
Pelaku merupakan teman daripada korban itu dan mereka berkolaborasi untuk jual beli mobil akan tetapi dalam berjalannya waktu pelaku ini melakukan tindakan yang menyimpang dengan melakukan kriminalitas penipuan. Misalkan Mobil harga 200 juta dijual 120 juta jadi sudah bukan harga pasar lagi.” Katanya
Yudha Heri Wicaksono,S.H. Menambahkan fokus kami terkait laporan klien kami saja dengan harapan proses penyidikan transparan, profesional dan memberikan ruang kepada klien kami selaku korban ada ruang Restorasi justice ( RJ ) apabila itu bisa dimungkinkan.
“Kita mengedepankan profesional dan transparansi dari kepolisian bagaimana untuk melindungi hak – hak korban termasuk dari klien kami, jadi pada laporan kami yang pertama 2 Oktober 2025 dengan kerugian 195 juta rupiah ditagih dan dibayar dengan cek, ternyata cek tidak bisa dicairkan karena diduga kosong. Baru kemudian setelah diancam mau dilaporkan ke kepolisian ada transfer. dan ini fakta ada transfer dari istri korban ke klien kami sebesar 30 juta dari uang pembayaran mobil Rp 225 juta rupiah. Jadi fokus kami sebenarnya selain pada ranah penyidikan dan juga fakta” tegas Yudha
Yudha berharap semua korban yang menurut informasi paling banyak di Jember agar segera melaporkan dan bisa diselesaikan secara menyeluruh. Dia juga ingin pelaku mengembalikan hak dari kliennya kami yang berupa kerugian materi 195 juta rupiah.
Menurutnya dengan pemeriksaan yang profesional transparan bisa memberikan Restorastis justis dan apabila tidak bisa diselesaikan kami serahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan kepolisian, Kami juga mengapresiasi bahwa Faizin Zaenul Huda pelaku yang kita laporkan ini sekarang telah diamankan oleh kepolisian dan akan ditindaklanjuti di polres Jember” ungkap Yudha.
“Kami berharap adanya pemulihan terhadap korban, yang sering kali berarti pelaku mengembalikan uang atau kerugian yang diderita korban.(Togas)




